Bisnis.com, PALEMBANG – Mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dan PT Satria Bahana Sarana (SBS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (17/11/2023).
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim membacakan dakwaan untuk lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp162 miliar.
Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Muara Enim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp162 miliar akibat dari proses akuisisi saham tersebut.
“Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjahyono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Bukit Asam (Persero) Tbk sebesar Rp162 miliar,” ujar JPU Kejari Muara Enim saat membacakan dakwaan.
Selain itu, JPU menilai Milawarma selaku dirut melalui terdakwa lainnya Anung Dri Prasetya tidak membuat studi kelayakan (feasibility study) untuk menentukan pengembangan bisnis pengembangan bisnis batu bara.
Baca Juga
“Dalam rencana kerja perusahaan 2014, terdakwa M tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisisi PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi aturan,” tuturnya.
Atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur Primair: Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, lima terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.
Usai sidang, penasihat hukum 4 terdakwa mantan petinggi PTBA dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo dan rekan, Gunadi Wibakso didampingi Nila Pradjna Paramita mengatakan pihaknya telah mendengarkan dakwaan JPU Kejari Muara Enim dan semua yang didakwakan itu tidaklah benar.
“Kami akan ajukan eksepsi keempat klien kami pada persidangan selanjutnya, karena kami menilai dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan tidak cermat,” katanya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kliennya tidak melakukan kajian sebelum proses akuisisi. "Padahal itu sudah dilakukan, dikaji secara internal maupun eksternal," katanya.
Dia menjelaskan upaya akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak usahanya PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan.
"Jadi tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi," tegasnya.
Keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah pilihan yang tepat, karena biaya produksi terbesar yang dikeluarkan PTBA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
Menurut Gunadi, dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan PTBA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan.