Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7.502 Entitas Disetop, OJK Imbau Masyarakat Riau Waspadai Investasi Bodong

OJK Provinsi Riau mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan bijak dalam mengelola keuangan, terutama terkait penempatan investasi.
Plt Kepala OJK Provinsi Riau Endang Nuryadin
Plt Kepala OJK Provinsi Riau Endang Nuryadin

Bisnis.com, PEKANBARU -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan bijak dalam mengelola keuangan, terutama terkait penempatan investasi. 

Plt Kepala OJK Provinsi Riau Endang Nuryadin menekankan pentingnya pemahaman lebih baik terhadap produk dan layanan jasa keuangan, khususnya terkait risiko investasi.

"Model-model investasi ilegal yang ditawarkan oleh para oknum tersebut senantiasa berkembang," ungkapnya, Senin (13/10/2023).

Dia menyebut hingga 31 Oktober 2023, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal. 

Menurutnya pelaku investasi ilegal seringkali menggunakan strategi menawarkan imbal hasil yang sangat menggiurkan di luar batas kewajaran. Mereka memanfaatkan sisi serakah manusia, yang dapat mudah tergiur oleh janji keuntungan materi yang besar.

Oknum-oknum tersebut terus berupaya menciptakan skema baru untuk menjerat calon korban dan mendapatkan dana yang dijanjikan.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, OJK Provinsi Riau berkoordinasi dengan Satgas PASTI. Mereka memonitor dan menindaklanjuti pengaduan serta laporan masyarakat terkait investasi yang diduga bodong.

Satgas PASTI terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang bekerja untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

"Beberapa ciri investasi bodong, antara lain tidak memiliki izin usaha, tidak jelasnya struktur pengurus, alamat usaha, imbal hasil di luar batas kewajaran, dan penawaran yang menyerupai money game dan ponzi scheme," ujarnya.

Dia menambahkan masyarakat harus menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum melakukan transaksi keuangan, yaitu memeriksa legalitas lembaga penyedia jasa investasi dan memastikan besaran keuntungan yang dijanjikan masuk akal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler