Bisnis.com, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Sumatra Barat mengamankan puluhan butir telur penyu dari seorang pedagang yang berada di dekat di Jalan Samudera, Kota Padang.
Plh. Kepala Balai KSDA Sumbar Eka Damayanti mengatakan menjual telur penyu sangat tidak diperbolehkan, karena ada peraturan perundang-undangan yang melindungi penyu tersebut yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Jadi sesuai UU No.5/1990 itu, tidak diperbolehkan menangkap, memelihara, dan memperjual belikan penyu beserta bagian-bagiannya, seperti halnya telur," katanya, Kamis (9/11/2023).
Dia menjelaskan diketahuinya ada yang menjual telur penyu itu, setelah ada laporan dari masyarakat ke BKSDA belum lama ini. Setelah ditindaklanjuti, ternyata didapati adanya seorang warga yang tengah menjual telur penyu secara terang-terangan di kawasan wisata Pantai Padang atau tepatnya dekat Masjid Al Hakim.
Tim WRU yang turun ke lapangan langsung melakukan mengamankan telur penyu yang dijual itu, sementara untuk pedagang diberi sosialisasi. Dengan harapan, tidak ada lagi muncul pedagang telur penyu di kawasan tersebut.
"Dulu di kawasan itu memang ada cukup banyak yang menjual telur penyu. Tapi sudah diedukasi dan sudah lama sekali tidak ada lagi yang menjual telur penyu di sana. Nah, baru sekarang muncul lagi," jelasnya.
Baca Juga
Dikatakannya disaat Tim WRU BKSDA melakukan sosialisasi, penjual telur penyu tersebut mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak akan menjual telur penyu lagi.
"Tim WRU membawa telur penyu yang dijual itu ke BKSDA, dan membuat berita acara penyerahan," sebutnya.
Kendati hanya ditemukan ada warga yang menjual telur penyu, Tim WRU melanjutkan patroli ke pedagang-pedagang di sekitar lokasi untuk memastikan apakah masih ada pedagang yang masih menjual telur penyu. "Tim tidak menemukan telur penyu yang dijual," tegasnya.