Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggakan Rp139 Miliar, KPP Sumsel dan Babel Blokir 107 Rekening Wajib Pajak

KPP Wilayah Sumsel dan Kepulauan Bangka-Belitung (Babel) memblokir rekening serentak terhadap 107 wajib pajak (WP) dan penanggung pajak dari WP badan.
Ilustrasi wajib pajak dan petugas melakukan kejahatan pajak/ Dok. Freepik
Ilustrasi wajib pajak dan petugas melakukan kejahatan pajak/ Dok. Freepik

Bisnis.com, PALEMBANG – Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening serentak terhadap 107 wajib pajak (WP) dan penanggung pajak dari WP badan. 

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Hendri Z. menyampaikan langkah pemblokiran itu lantaran terdapat tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp139 miliar.

“Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara [JSPN] telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak juga belum dilunasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip, Sabtu (2/9/2023). 

Giat pemblokiran ini dilakukan JSPN tiap KPP didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan, serta Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel secara langsung melalui 22 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kegiatan ini diinisiasi sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (27) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah yang Masih Harus Dibayar. 

“Pemblokiran adalah salah satu tahapan penagihan berupa tindakan pengamanan barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan antara lain rekening bank sebelum ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan,” jelasnya. 

Menurutnya, pemblokiran rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ditetapkan. 

Selanjutnya, imbuh Zendri, diimbau agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper