Bisnis.com, PALEMBANG – Dewan Pengurus Daerah Realestate Indonesia (DPD REI) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menyambut baik kenaikan patokan harga rumah subsidi oleh pemerintah.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 harga rumah subsidi untuk wilayah Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada 2023 sebesar Rp162 juta dan pada 2024 Rp166 juta.
Ketua DPD REI Sumsel Zewwy Salim mengaku mengapresiasi keputusan tersebut, lantaran harga rumah subsidi sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan.
“Kita kan tahu sudah cukup lama rumah subsidi tidak naik maka nya ini jadi angin segar," ungkap Zewwy, Jumat (7/7/2023).
Dia mengaku, kenaikan ini memang sangat perlu, mengingat berbagai instrumen pembentuk properti sudah mengalami kenaikan. Baik itu bahan bangunan, harga lahan hingga upah tukang.
"Padahal hal ini menekan cash flow perusahaan yang harus juga menyesuaikan dengan harga sebelumnya," katanya
Meski begitu, dia masih menyayangkan, karena kenaikan berkisar 7,5 persen itu belum sesuai dengan harapan para pelaku usaha properti yang berharap adanya kenaikan sebesar 10 persen.
Lebih lanjut, pihaknya optimis penjualan rumah subsidi akan tetap tinggi mengingat market dan demand sangat tinggi, sehingga masyarakat akan tetap membeli.
“Dorongan dan bantuan juga masih sangat tinggi, maka kami tetap optimis,” tegas Zewwy.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Sumsel Basyaruddin mengatakan pihaknya sangat mendukung pemilikan rumah bagi masyarakat kurang beruntung.
Untuk itu, pihaknya bekerja sama para pengembang untuk pemenuhan perumahan bagi masyarakat. Apalagi, kata dia, backlog perumahan di Sumsel hampir mencapai 500 ribu unit.
“Artinya permintaan cukup tinggi. Tidak mungkin pemerintah yang dapat memenuhi semua, perlu kerja sama dan dorongan dari pengembangan,” pungkasnya. (K64)