Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendaftarkan kepala desa dan perangkat desa dalam kepesertaan program JKN KIS.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya memaksimalkan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendorong jaminan kesehatan semesta (UHC) bagi masyarakat OKI.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Palembang Sari Quratailany menerangkan, sebanyak 3.070 jiwa tercover melalui program kerja sama antara Pemkab OKI dan BPJS Palembang.
"Langkah Pemkab OKI ini patut dijadikan contoh kepesertaan JKN KIS bagi kepala desa dan perangkatnya," ujar Sari, Kamis (22/6/2023).
Dia juga menyebut, mekanisme penganggaran yang diterapkan untuk program itu telah sejalan dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKI, Ari Mulawarman mengakui penyelenggaran kepesertaan itu untuk memberikan rasa tenang dan nyaman bagi para kepala desa dan perangkatnya dalam menjalankan tugas.
"Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan Kepesertaan program JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten OKI dengan menganggarkan iuran JKN-KIS peraturan yang berlaku," kata Ari.