Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mencatat penerimaan pajak hiburan pada periode awal tahun 2023 ini menunjukkan hasil yang cukup baik.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan menyebut per 24 Mei 2023 penerimaan pajak hiburan di Kota Palembang telah mencapai Rp14 miliar atau 37,40 persen dari target sebesar Rp37,5 miliar.
Hal itu, kata Herly, sejalan dengan kembali normalnya pembukaan bioskop, serta hiburan-hiburan lain seperti hiburan malam dan konser.
“Cukup memberikan kontribusi bagi pendapatan pajak daerah. Namun, khusus hiburan malam ini banyak kendala. Namanya hiburan malam, sebenarnya pendapatan mereka besar tapi dalam tanda kutip,” kata Herly, dikutip Senin (29/5/2023).
Sementara untuk PAD Kota Palembang sendiri telah mencapai angka Rp379 miliar atau 30,61 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun.
Menurutnya dari total realisasi PAD tersebut, tiga jenis penerimaan pajak yang menyumbang pemasukan terbesar diantaranya pajak penerangan jalan dan sumber lain (PLN), pajak restoran, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) senilai Rp98,3 miliar atau 39,33 persen dari target Rp250 miliar, pajak restoran senilai Rp88,3 miliar atau 45,25 persen dari target Rp195 miliar, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp69,7 miliar atau 22,22 persen dari target,” jelasnya.
Dan untuk realisasi pendapatan tertinggi lainnya bersumber dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) itu senilai Rp64,9 miliar, pajak hotel senilai Rp23 miliar, dan pajak hiburan senilai Rp14 miliar.
Meski begitu, Herly mengaku cukup pesimis untuk mencapai target PAD 2023. Hal itu lantaran beberapa pajak seperti pajak PLN, PBB dan BPHTB sulit untuk dicapai. .
“Seperti pajak penerangan jalan dari PLN itu potensi setiap bulannya hanya mencapai Rp20 miliar dan jika ditotalkan dalam kurun waktu satu tahun Rp240 miliar sedangkan targetnya tahun ini Rp250 miliar dan masih sisa Rp10 miliar,” ungkap Herly.
Sedangkan BPHTB, imbuh Herly, berpotensi tidak memenuhi target sebab pembayaran pajak BPHTB pertamina tahun 2023 telah dilunasi pada tahun 2022.
Akan tetapi, untuk memaksimalkan potensi pajak yang lainnya, BPPD Kota Palembang terus melakukan berbagai upaya baik penagihan kepada wajib pajak dan memberlakukan pemutihan pajak atau penghapusan pajak yang tertunggak. (K64)