Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Besar Masuk Dalam Kota Pekanbaru Langgar Jam Operasional, Dishub: Kami Sosialisasi

Dari kita sendiri kalau kami lakukan penegakan [angkutan kendaraan berat] sudah siap,
Ilustrasi. Bisnis-Kim Baihaqi
Ilustrasi. Bisnis-Kim Baihaqi

Bisnis.com, PEKANBARU - Pelanggaran dilakukan sejumlah truk bertonase besar dengan masuk ke jalanan dalam kota di luar waktu operasional meresahkan warga kota Pekanbaru, Riau.

Seperti ditetapkan sebelumnya, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru diatur dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.

Berdasarkan SK tersebut kendaraan yang bertonase besar tak boleh melintas di jalan dalam kota mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB malam. Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.01 WIB hinggga 05.00 WIB dini hari, dengan ketentuan hanya melintas.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah melakukan sosialisasi jam operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru guna mengatur jadwal angkutan barang yang melintasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pada prinsipnya pemerintah kota mengatur jadwal dan rute kendaraan angkutan barang masuk Kota Pekanbaru. Untuk itu, pihaknya menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh stakeholder.

"Pada prinsipnya kami ingin mobil [angkutan barang] tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan. Seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore, itu kan terjadi macet yang luar biasa, kemudian juga terjadi juga kecelakaan. Itu dampaknya mereka [angkutan barang] jika memanfaatkan jalur-jalur dalam kota pada pukul dimana arus lalu lintas terjadi aktivitas yang sangat tinggi," ujar Yuliarso, Sabtu (18/3/2023).

Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dalam forum lalu lintas yang menghadirkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), kemudian Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan seluruh stakeholder terkait.

"Ada organda, Aprindo, asosiasi truk, mereka juga harus kita sampaikan kebijakan ini kemudian supaya mereka juga dapat memaklumi. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti bisa berjalan dan lancar. Jadi sifatnya komprehensif dan preventif," terangnya.

Terkait kelengkapan rambu-rambu larangan angkutan barang masuk dalam kota sudah dipasang di beberapa jalur. Secara fisik, kata Yuliarso pihaknya siap, namun penerapannya dilakukan secara bertahap. Mengenai penegakan pun pihaknya sudah siap.

"Dari kita sendiri kalau kita lakukan penegakan sudah siap, forum lalu lintas kita ini kan ada atasan yaitu dari kota sendiri, kemudian provinsi maupun pusat," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper