Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi menyebutkan realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumbar memperlihatkan kinerja yang sangat baik pada periode Januari 2023.
Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Bayari mengatakan realisasi penerimaan pajak di di Sumbar per 8 Februari 2023 adalah sebesar Rp421,14 Miliar atau 7,43 persen dari target Rp5,67 triliun.
"Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan netto sebesar 47,67 persen dari capaian penerimaan pajak sampai dengan periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp285,20 miliar," katanya, Rabu (1/3/2023).
Dia menjelaskan kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan pembayaran PPh Pasal 25 badan.
Selain itu, rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh restitusi yang cukup besar menjadi faktor lain yang mempengaruhi kinerja penerimaan.
"Jadi pada bulan Januari 2023, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif," ujarnya.
Bayari menyebutkan PPh Non Migas tumbuh positif seiring dengan perbaikan ekonomi dan meningkatnya setoran PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25 Badan.
Untuk PPN dan PPnBM tumbuh positif dikarenakan rendahnya basis penerimaan pajak pada tahun sebelumnya karena restitusi yang cukup besar.
Sementara itu, Pajak Lainnya mengalami penurunan pada penjualan benda meterai dan pembayaran atas bunga penagihan pada tahun sebelumnya yang tidak berulang.
Bayari menjelaskan penerimaan bulan Januari 2023 ditopang oleh beberapa sektor dominan yang menyumbang 84,71 persen penerimaan. Secara umum sektor-sektor besar ini mengalami pertumbuhan yang positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal tersebut dapat dilihat pada sejumlah sektor, yakni sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik dikarenakan kenaikan pembayaran PPh Pasal 25 Badan dan berkurangnya restitusi pajak.
Sektor Administrasi Pemerintah mengalami kenaikan pada pembayaran PPN atas belanja pemerintah (kjs 910/920) dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah (PMK-58/2022,PMK59/2022).
Sektor Jasa Keuangan tumbuh positif pada setoran PPh Pasal 21 sejalan dengan utilisasi tenaga kerja.