Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angka Kematian Bayi di Riau Berhasil Diturunkan, Ini Pemicunya

Badan Pusat Statistik Provinsi Riau menyatakan dalam rentang 50 tahun, penurunan Angka Kematian Bayi di Riau hampir 90 persen.
Ilustrasi bayi baru lahir/Freepik
Ilustrasi bayi baru lahir/Freepik

Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pusat Statistik Provinsi Riau menyatakan dalam rentang 50 tahun (periode 1971-2022), penurunan Angka Kematian Bayi di Riau hampir 90 persen. Salah satu pendorongnya adalah peningkatan persentase imunisasi lengkap pada bayi.

Kepala BPS Riau Misfaruddin mengatakan selama periode bonus demografi Riau, Angka Kematian Bayi (AKB) menurun signifikan dari 23 per 1.000 kelahiran hidup pada Sensus Penduduk 2010 menjadi 15,69 per 1.000 kelahiran hidup pada Long Form SP2020.

"Angka kematian bayi di Riau paling tinggi sebesar 22,02 per 1.000 kelahiran hidup pada Long Form SP2020 berada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan paling rendah berada di Kota Pekanbaru sebesar 10,83 per 1.000 kelahiran hidup," ujarnya Rabu (1/2/2023).

Menurutnya salah satu pendorong turunnya angka kematian bayi adalah peningkatan persentase bayi yang mendapat imunisasi lengkap serta peningkatan rata-rata lama pemberian ASI, membuat bayi semakin mampu bertahan hidup.

Child Mortality Rate (Angka Kematian Anak 1-4 Tahun) sebesar 2,55 artinya terdapat sekitar 3 kematian anak umur 1-4 tahun selama satu tahun diantara 1.000 kelahiran hidup. Sementara untuk Under 5 Mortality Rate (Angka Kematian Balita) sebesar 18,24 artinya setiap 1.000 balita Riau, 18-19 diantaranya tidak berhasil mencapai umur tepat lima tahun.

Selain di sisi kelahiran, BPS juga melakukan survei angka mortalitas atau kematian ibu saat hamil. "Hasil Long Form SP2020 menunjukkan Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Riau sebesar 158 yang artinya terdapat 158 kematian perempuan pada saat hamil, saat melahirkan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup," ujarnya.

Angka kematian ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dan lain lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper