Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan menerapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk mendorong berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis mengatakan bahwa salah satu tujuan penerapan KKPD adalah untuk membuka peluang akses pasar UMKM.
"Diharapkan transaksi-transaksi belanja menggunakan KKPD ini diarahkan untuk belanja produk-produk UMKM, dan tentunya juga produk-produk dalam negeri," ujar Zulkarnain saat dihubungi Bisnis, Senin (12/12/2022).
Zulkarnain menjelaskan melalui KKPD, Pemkot mendorong UMKM supaya mengembangkan mekanisme transaksi produk dan pasar produknya secara digital agar komoditasnya dapat diakses melalui transaksi KKPD.
"Karena kalau transaksi manual tidak bisa (menggunakan) KKPD. Makanya, supaya UMKM juga bisa memperluas pasar produk-produknya, tidak hanya melalui pasar konvensional, tapi kita juga mendorong UMKM masuk pasar digital," sambung Zulkarnain.
Zulkarnain menilai jika transaksi diorientasikan ke produk-produk dalam negeri ataupun lokal, hal tersebut akan menstimulus volume perekonomian kota yang semakin luas.
"Apalagi kita ini kan sedang mengalami resesi global, krisis ekonomi global. Oleh karena itu kan agak sulit kita mengembangkan perdagangan internasional pada saat ini. Hampir semua negara membatasi impor. Indonesia kan juga membatasi impor. Tapi lebih mengutamakan produk dalam negeri, kan gitu," sambungnya lagi.
Karena hal tersebut memang merupakan strategi agar perekonomian kota bisa tetap tumbuh, berkembang dengan baik, dengan produk-produk lokalnya maka, lanjut Zulkarnain, Pemko Medan akan terus melakukan pembinaan, intervensi, untuk memperluas pasar produk-produk lokal
"Jadi salah satu yang membentengi perekonomian kota dari krisis akibat krisis global itu adalah menguatamakan proses produksi, dan proses-proses perdagangan lokalnya ataupun regionalnya, supaya efeknya bisa tetap mendorong peningkatan produksi dari produsennya, meningkatkan volume pasar perdagangan lokal dan regional lebih luas lebih besar," ucapnya.
Sehingga, menurut Zulkarnain, kalau proses produksi dan perdagangan semakin luas, maka akan tercipta lapangan pekerjaan. Dan kalau orang bekerja, maka pendapatan pun akan meningkat. Begitu pula dengan peningkatan daya beli akan kebutuhannya.
"Dengan demikian juga, kita bisa menjaga keseimbangan antara supply dan demandnya, penawaran dan permintaannya. Kalau bisa menjaga keseimbangan penawaran dan permjntaannya, kita bisa menjaga stabilitas inflasi," imbuhnya.
Pada Senin (5/12/2022) lalu, sejumlah pejabat Pemkot dan Walikota Medan bersama dengan mitra perbankan dalam hal ini Bank BNI dan Bank Sumut, meluncurkan penerapan KKPD pertama secara nasiomal di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Medan.
"Peluncuran penerapan KKPD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2022, mengenai petunjuk pelaksanaan KKPD. Penerapan KKPD ini sebenarnya sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Elektronik," kata Zulkarnain.
Pengelolaan keuangan daerah berbasis elektronik itu pada dasarnya, sambung Zulkarnain, memperkuat prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas di dalam pengelolaan keuangan daerah. Dari sisi praktis, penetapan KKPD juga dimaksudkan untuk mendorong OPD meningkatkan penyerapan belanja daerahnya, dari dana Uang Persediaan (UP).
"Karena melalui KKPD, OPD bisa melakukan transaksi belanja daerah secara mudah, cepat, dan sederhana. Tidak harus melalui proses administrasi yang panjang," paparnya.
Zulkarnain mengungkapkan jumlah limit penggunaan KKPD adalah sebesar 40 persen dari uang persediaan yang ditetapkan.
"Limitnya 40 persen, tapi kalau dari hasil evaluasinya OPD memerlukan peningkatan limit, itu bisa diusulkan. Bisa sampai 70 persen maksimal. (Hanya) jika setelah dievaluasi memang belanja daerahnya melalui KKPD itu semakin optimal ya," pungkasnya.