Bisnis.com, PADANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Provinsi Sumatra Barat secara year on year (yoy) tumbuh positif hingga Oktober 2022.
Kepala OJK Provinsi Sumbar Yusri mengatakan pertumbuhan kinerja itu dapat dilihat dari kondisi aset, dana pihak ketiga (DPK), dan kredit BPR/BPRS dibandingkan Oktober 2021 dengan Oktober 2022.
Melihat pada Oktober 2021, kondisi aset pada BPR/BPRS di Sumbar senilai Rp2,17 triliun atau tumbuh sebesar 8,99 persen dibandingkan Oktober 2022 dengan nilai aset menjadi Rp2,37 triliun.
Sementara untuk sisi penghimpunan dana, melihat pada DPK BPR/BPRS tumbuh sebesar 9,14 persen. Pada Oktober 2021 itu DPK BPR/BPRS yang berhasil dihimpun Rp1,67 triliun atau tumbuh sebesar 9,14 persen dibandingkan Oktober 2022 yang mencapai Rp1,83 triliun.
Sedangkan untuk kredit tumbuh sebesar 7,89 persen dengan rasio non performing loan (NPL) sebesar 7,13 persen. Dimana untuk kondisi kredit Oktober 2021 sebesar Rp1,60 triliun atau tumbuh 7,89 persen dibandingkan Oktober 2022 dengan kredit mencapai Rp1,73 triliun.
"Kendati kredit tumbuh, untuk NPL masih tergolong tinggi. Kalau perbankan di Sumbar masih aman di angka 2 persen," katanya dikutip dari data yang rilis OJK Sumbar, Minggu (11/12/2022).
Meski NPL BPR/BPRS di Sumbar terbilang cukup tinggi, namun secara nasional NPL BPR/BPRS di Sumbar masih di bawah nasional yang mencapai 8,40 persen.
Sementara itu, untuk fungsi intermediasi BPR dan BPRS dapat dikatakan cukup baik terlihat dari loan to deposit ratio (LDR) tercatat sebesar 94,73 persen, dan rasio permodalan (CAR) yang terjaga pada 28,81 persen.
Kinerja BPR/BPRS di Sumbar, Begini Catatan OJK
Meski NPL BPR/BPRS di Sumbar terbilang cukup tinggi namun secara nasional NPL BPR/BPRS di Sumbar masih di bawah nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Noli Hendra
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
19 menit yang lalu