Bisnis.com, PALEMBANG -- Pendapatan yang diterima negara dari sektor kehutanan di Sumatra Selatan tercatat Rp65,97 miliar per triwulan III tahun 2022.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Sumatra Selatan (Sumsel), nilai itu merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari pungutan jenis provinsi sumber daya hutan (PSDH).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sumsel Alkadri mengatakan penerimaan PSDH itu berasal dari perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang memanfaatkan hutan produksi di Sumsel.
"Ada 19 perusahaan HTI yang diberi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH)," katanya dalam workshop perusahaan perkebunan 2022 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, Selasa (29/11/2022).
Sebetulnya, kata Alkadri, terdapat dua lagi PNBP yang dipungut negara atas pemanfaatan hutan, yakni iuran perizinan berusaha pemanfaatan hutan (IPBPH) dan dana reboisasi.
Alkadri melanjutkan penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA) di sektor kehutanan itu dinikmati tidak hanya provinsi penghasil, melainkan juga dibagi dalam proporsi pembagian untuk kabupaten/kota penghasil hingga kabupaten/kota lainnya di dalam provinsi.
"Penerimaan itu dibagi sebesar 20 persen untuk pemerintah pusat, dan 80 persen untuk daerah di mana kemudian dibagi lagi sesuai proporsi yang telah diatur," paparnya.
Dia mengemukakan HTI yang beroperasi di Sumsel itu memproduksi kayu bulat, yang mana jumlahnya mencapai 7,85 juta meter kubik per September 2022.
"Kayu bulat itu diproduksi oleh 11 perusahaan pemegang izin, masih ada enam perusahaan di Sumsel ini yang belum produksi," ujarnya.