Bisnis.com, BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, meminta kepala perangkat daerah (PD) segera mengidentifikasi kebutuhan kuota bahan bakar minyak (BBM). Termasuk mendata realisasi penggunaan BBM, serta bagaimana jalur distribusinya.
"Saya minta kepada kepala perangkat daerah dan seluruh teman-teman yang hadir di sini, untuk benar-benar menghitung kembali kebutuhan BBM di daerahnya, terutama kebutuhan untuk para nelayan, sehingga di tahun 2023 kuota BBM Kepri tercukupi," tegas Gubernur Ansar, Kamis (24/11/2022).
Pihaknya juga akan melakukan rapat bersama seluruh Bupati dan Wali Kota, serta kepala SKPD yang rencananya per triwulannya untuk identifikasi kebutuhan BBM di Kepri.
"Saya tegaskan, agar seluruh teman-teman mengawasi realisasi BBM ini untuk memastikan tepat tujuannya dan tepat kuantitasnya," tambahnya.
Dalam acara Sosialisasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah (PD) untuk pembelian jenis BBM tertentu di Mega Ballroom, Hotel CK, Tanjungpinang, Kamis (24/11) tersebut, Ansar mengapresiasi seluruh peserta yang hadir.
Adapun tujuan dari Peraturan BPH Nomor 17 tahun 2019 sendiri tertera di dalam Pasal 2 di antaranya memberikan petunjuk teknis bagi kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu, kemudian meningkatkan peran serta pemerintah paerah atau pelabuhan perikanan dalam upaya pengawasan terhadap pendistribusian jenis BBM tertentu.
Baca Juga
Selain itu peraturan ini akan menjamin tertib pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala PD/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian jenis BBM tertentu, serta akan menjaga kuota jenis BBM tertentu per kabupaten/kota sesuai dengan besaran volume yang telah ditetapkan oleh badan pengatur.
Gubernur Ansar dalam sambutannya mengatakan kepada para PD dan BPH Migas bahwa, dalam upaya pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat maka fasilitas yang mendorong upaya tersebut harus diperhatikan secara intens.(K41)