Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru meminta pers ikut menjalankan perannya dalam mengawal hak pilih masyarakat pada Pemilu 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Pekanbaru Yasir Yakup Tambusai menjelaskan memang pengawalan hak pilih masyarakat merupakan tugas utama dari Bawaslu, salah satunya bagi warga yang tinggal di daerah perbatasan kabupaten kota.
"Salah satu tugas Bawaslu adalah menjaga hak pilih warga, jangan sampai ada hak pilih yang terabaikan. Di Pekanbaru misalnya ada sekitar 1.000 atau bahkan lebih warga yang seperti ini, mereka tidak terdata sebagai pemilih, dan tidak punya hak pilih karena tinggalnya berlokasi di Kampar," ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya untuk mengatasi hal ini, perlu adanya peran dari semua pihak termasuk pers dan media, dalam mendorong pemerintah terkait termasuk pemda untuk serius menyelesaikan masalah hak pilih warga tersebut.
Apabila masalah ini tidak teratasi, dia mengakui akan menjadi momok dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Kota Pekanbaru.
Dengan adanya pemberitaan oleh pers dan media, pihaknya menilai dapat mendorong kedua belah pihak di masing-masing pemda untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah hak pilih warga di perbatasan Pekanbaru-Kampar itu.
"Bahkan jika diperlukan adanya Pemprov Riau sebagai mediator dalam penyelesaian masalah ini," ujarnya.
Adapun sebelumnya Komisi Pemilu Umum (KPU) Kota Pekanbaru menyatakan sebanyak 18 partai politik telah lolos tahapan verifikasi administrasi dari total 24 parpol yang mengajukan berkas pendaftaran di KPU RI.
Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto menjelaskan KPU RI telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.
"Dari 24 yang mendaftar, 18 partai politik dinyatakan lolos, dan enam parpol gugur, dan sembilan parpol dinyatakan lulus verifikasi faktual. Penetapan parpol peserta pemilu 2024 dilakukan 14 Desember 2022," ujarnya.
Kemudian untuk penetapan jumlah kursi DPRD, Kota Pekanbaru akan bertambah jadi 50 kursi dari sebelumnya 45 kursi. Penambahan ini sesuai peningkatan jumlah penduduk Pekanbaru yang saat ini sudah mencapai satu juta lebih.
Menurutnya sebagai konsekwensi dari pemekaran wilayah, Pekanbaru akan dipecah satu dapil lagi yakni Pekanbaru 4. Sesuai tahapannya, KPU akan memulai pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022, sedangkan untuk pencalonan anggota DPR dan DPR RI dimulai pada tahun depan.