Bisnis.com, PEKANBARU -- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyerahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbok Ayo) Suku Sakai Bathin Sobanga di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Kesumbo Ampai.
Syamsuar menguraikan sebelumnya sudah ada tujuh masyarakat hukum adat dan hutan adat di Riau yang telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sifatnya tidak lintas kabupaten.
Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbok Ayo) Suku Sakai Bathin Sobanga merupakan yang kedelapan yang mendapatkan pengakuan. SK Gubernur pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat ini mencakup tiga wilayah yakni Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, dan Kabupaten Rokan Hilir, dengan luas 207 hektare.
"Ini menjadi yang pertama di Indonesia memberikan SK pengakuan kepada masyarakat hukum adat dan hutan adat dari lintas kabupaten. Semoga dengan penyerahan ini akan bermanfaat bagi masyarakat Suku Sakai Bathin Sobanga," ujar Syamsuar, Rabu (9/11/2022).
Dia mengatakan dari SK pengakuan pemerintah yang diserahkan Pemprov Riau kepada Bathin Sobanga, Datuk Mohammad Nasir Bathin Iyo Banso nantinya akan ditindaklanjuti oleh Menteri KLHK.
Menurutnya pemberian SK pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat tersebut merupakan komitmen dan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam melindungi aset dan menjamin kemakmuran masyarakat.
Sementara itu, Bathin Sibonga, Datuk Mohammad Nasir Bathin Iyo Banso merasa bersyukur dan berterimakasih atas upaya yang telah dilakukan Gubernur Syamsuar kepada masyarakat suku Sakai.
Datuk Mohammad Nasir Bathin Iyo Banso mengaku momen ini telah dinantikannya puluhan tanun hingga akhirnya dapat terwujud pada masa kepemimpinan Gubernur Syamsuar.
"Kami sangat merasa bersyukur, kami sudah menantikan pengakuan ini sejak puluhan tahun lalu," ujarnya.
Dia mengaku akan menjaga sebaiknya aset yang telah diberikan demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan proses mendapatkan penetapan masyarakat hukum adat dan hutan adat dari Menteri LHK diupayakan selesai dalam waktu enam bulan kedepan.
"Prosesnya tergantung pada upaya-upaya yang dilakukan, baik dari kita sendiri yakni DLHK, masyarakat adatnya sendiri, dan waktu yang tersedia dari Kementerian LHK."