Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tujuh Warisan Budaya OKI Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual

Bupati OKI Iskandar mengatakan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan bentuk kesigapan pemerintah daerah untuk memerhatikan potensi daerah.
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Iskandar (kanan) menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal dari Plt. Dirjen KI Kemenkumham Razilu. /Istimewa
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Iskandar (kanan) menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal dari Plt. Dirjen KI Kemenkumham Razilu. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Sebanyak tujuh warisan budaya masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ketujuh warisan budaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut, yakni Midang, Gulo Puan, Tari Penguton, Tikar Purun Pedamaran, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk hingga Lelang Lebak Lebung.

Bupati OKI Iskandar mengatakan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan bentuk kesigapan pemerintah daerah untuk memerhatikan potensi daerah.

"Pengakuan ini upaya kami agar bisa menjadikan warisan budaya jadi keistimewaan OKI," ujarnya, Senin (26/9/2022).

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pusat data KI dan KIK berguna untuk melindungi dan menginventarisasi data KIK, memudahkan identifikasi, pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan KIK oleh pihak lain.

Dia menambahkan apalagi saat ini ada Mobile Intelectual Property Clinic diharapkan pelayanan Kekayaan Intelektual dapat menjangkau lebih dekat dengan masyarakat.

Sebelumnya, Plt. Dirjen KI Kemenkumham Razilu mengatakan bahwa berkat pelaksanaan MIC yang sudah sukses diselenggarakan di 33 Provinsi di Indonesia ini, pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat.

"Pada Januari -- September 2021, terdapat 109.721 permohonan KI. Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan," ujarnya.

MIC ini diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia.

"Saya berharap kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan mendatang, terlebih dengan hadirnya layanan kekayaan intelektual di kota/kabupaten masing-masing," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper