Bisnis.com, PALEMBANG -- Sebanyak tujuh warisan budaya masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ketujuh warisan budaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut, yakni Midang, Gulo Puan, Tari Penguton, Tikar Purun Pedamaran, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk hingga Lelang Lebak Lebung.
Bupati OKI Iskandar mengatakan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan bentuk kesigapan pemerintah daerah untuk memerhatikan potensi daerah.
"Pengakuan ini upaya kami agar bisa menjadikan warisan budaya jadi keistimewaan OKI," ujarnya, Senin (26/9/2022).
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pusat data KI dan KIK berguna untuk melindungi dan menginventarisasi data KIK, memudahkan identifikasi, pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan KIK oleh pihak lain.
Dia menambahkan apalagi saat ini ada Mobile Intelectual Property Clinic diharapkan pelayanan Kekayaan Intelektual dapat menjangkau lebih dekat dengan masyarakat.
Baca Juga
Sebelumnya, Plt. Dirjen KI Kemenkumham Razilu mengatakan bahwa berkat pelaksanaan MIC yang sudah sukses diselenggarakan di 33 Provinsi di Indonesia ini, pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat.
"Pada Januari -- September 2021, terdapat 109.721 permohonan KI. Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan," ujarnya.
MIC ini diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia.
"Saya berharap kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan mendatang, terlebih dengan hadirnya layanan kekayaan intelektual di kota/kabupaten masing-masing," katanya.