Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia SIPF: Terhitung Sejak 2012 hingga Juli 2022, Zero Klaim Pemodal

Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto mengatakan tidak adanya kasus yang sampai pada pembayaran klaim, bukan berarti tidak ada aduan yang masuk.
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PADANG - Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) menyatakan terhitung sejak berdirinya perusahaan perlindungan bagi pemodal itu pada tahun 2012, dan hingga saat ini belum ada kasus yang sampai pada pembayaran klaim.

Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto mengatakan tidak adanya kasus yang sampai pada pembayaran klaim, bukan berarti tidak ada aduan yang masuk ke Indonesia SIPF.

"Aduan-aduan yang masuk ke kami tetap ada, namun biasanya itu kasusnya diselesaikan di sekuritas terkait," katanya saat diwawancara di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (18/8/2022).

Mayoritas aduan itu, sebutnya, tentang penipuan (investasi bodong) di telegram yg mengatasnamakan sekuritas tertentu, yang mana hal ini tidak masuk dalam cakupan perlindungan Indonesia SIPF

Dia menjelaskan jika pun ada yang pemodal yang merasa aset nya hilang, persyaratan yang harus dilakukan itu ada nya pernyataan tertulis dari OJK bahwa benar terjadi kehilangan aset investor dimaksud.

"Kondisi zero kasus itu, tidak hanya di Sumbar, tapi kondisi itu terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Dan Indonesia SIPF melihat hal ini buah dari edukasi dan sosialisasi yang dilakukan Indonesia SIPF kepada pemodal atau masyarakat secara umum," ujarnya.

Narotama Aryanto menyebutkan saat ini ada sebanyak 8 juta pemodal/investor ritel sesuai SID yang dilindungi oleh Indonesia SIPF.

Dalam memberikan perlindungan itu, Indonesia SIPF memiliki besaran ganti rugi sebesar Rp200 juta pemodal dan Rp100 miliar per kustodian. Nilai itu meningkat bila dibandingkan pada tahun 2015 lalu.

"Tahun 2015 itu besaran ganti rugi di angka Rp100 juta pemodal dan Rp50 miliar per kustodian. Tahun 2021 naik," tegasnya.

Menurutnya dengan adanya besaran ganti rugi tersebut, Indonesia SIPF sudah dapat disejajarkan dengan SIPF lain di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Thailand. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper