Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan atau Pemprov Sumsel meminta Badan Pertanahan Nasional atau BPN Provinsi Sumsel untuk membatalkan hak guna usaha (HGU) Pasar Cinde yang sampai saat digunakan atas nama investor.
Pembatalan hak guna usaha (HGU) itu lantaran pembangunan Pasar Cinde hingga kini belum terealisasi.
Gubernur Sumsel Herman Deru meminta agar HGU tersebut dikembalikan atas nama Pemprov Sumsel.
“Saat ini sedang meminta kepada BPN untuk membatalkan HGU,” katanya, Kamis (18/8/2022).
Dia mengatakan lahan Pasar Cinde merupakan aset Pemprov Sumsel. Oleh karena itu, Deru menegaskan HGU tersebut tidak boleh diatasnamakan investor. Menurutnya, investor hanya boleh mengelola namun tidak beserta atas nama HGU.
"Kenapa HGU dinamakan oleh investor itu saat ini? Saya tidak mengerti sistem build operate transfer (BOT) apa," katanya.
Dia memaparkan bahwa perencanaan pembangunan telah dipersiapkan secara matang dan sudah dimasukkan dalam anggaran.
Untuk pembangunan, Deru mengungkapkan harus menungggu selesai pengembalian HGU itu ke Pemprov Sumsel.
"Perencanaan sudah matang. Kalau urusan itu clear baru kita lanjutlan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Deru telah mencabut kontrak pengerjaan pembangunan pasar modern Cinde dari pengembang Aldiron beberapa bulan yang lalu. Hal itu disebabkan pembangunan Aldiron Plaza Cinde sudah mangkrak sejak 2018 lalu.
Pembangunan Pasar Cinde akan dilanjutkan sendiri oleh Pemprov Sumsel bekerjasama dengan Pemkot Palembang menggunakan dana APBD 2023, dengan kisaran anggaran sekitar Rp250 miliar.