Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serapan DAU OKI Lebihi Separuh Pagu

Serapan Dana Alokasi Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, tercatat mencapai 58,12 persen pada triwulan II/2022.
Wakil Bupati Kabupaten OKI M.Djafar Shodiq (tengah) menjelaskan tentang realisasi dana alokasi umum (DAU) yang dikucurkan pusat ke pemerintah daerah tersebut. /Istimewa
Wakil Bupati Kabupaten OKI M.Djafar Shodiq (tengah) menjelaskan tentang realisasi dana alokasi umum (DAU) yang dikucurkan pusat ke pemerintah daerah tersebut. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Serapan Dana Alokasi Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, tercatat mencapai 58,12 persen pada triwulan II/2022.

Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) M. Dja’far Shodiq mengatakan Pemkab OKI belum mengadapi kendala dalam penyerapan dana alokasi umum (DAU) dari pusat tersebut.

"Sampai dengan saat ini, pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir belum mengalami kendala,” katanya, Minggu (31/7/2022).

Shodiq mengatakan dana transfer pusat masih menjadi tulang punggung pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pemkab OKI menerapkan strategi khusus untuk mengurangi ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat.

“Misalnya kebijakan bupati untuk menekan rentang defisit yang akan jadi lompatan pemulihan ekonomi daerah,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI Arniza Nilawati mengatakan dalam kunjungan Reses kali ini pihaknya ingin mendapatkan informasi mengenai perkembangan dan tantangan penyaluran DAU di daerah.

"Kabupaten OKI dapat menjadi bukti keterwakilan dari kabupaten dan kota yang ada di Sumsel. Hal ini karena kami mengamati meskipun dilanda pandemi namun pertumbuhan ekonomi di OKI masih tergolong baik,” kata dia.

Nila mengapresiasi proses penyaluran DAU di Ogan Komering Ilir yang baik pada triwulan II 2022.

"Saat ini masih terdapat 41 daerah yang belum saluran DAU bulan Februari sampai dengan Juni karena belum memenuhi syarat penyaluran. Permasalahan inilah yang menghambat, dan untungnya hal ini tidak terjadi di OKI,” katanya.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nurbaiti mengatakan kebijakan penggunaan DAU ditentukan penggunaaannnya (earmarked) dan DAU berbasis kinerja anggaran.

"Sebaiknya kebijakan penggunaan DAU dikembalikan ke penggunaan DAU secara block grant seperti semula,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper