Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Ekspor Dihapus, Harga Sawit Riau Diprediksi Tembus Rp2.000

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau mengapresiasi kebijakan Kementerian Keuangan yang menghapus pajak ekspor sawit sampai akhir Agustus 2022 mendatang.
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg

Bisnis.com, PEKANBARU -- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau mengapresiasi kebijakan Kementerian Keuangan yang menghapus pajak ekspor sawit sampai akhir Agustus 2022 mendatang. Dengan kondisi itu diharapkan bisa mendongkrak harga jual tandan buah segar sawit petani.

Sekjen Apkasindo Riau Djono Albar Burhan menjelaskan para petani sawit berterima kasih kepada pemerintah, yang sudah mendengarkan permintaan dan harapan petani sawit, agar harga jual sawit bisa pulih seperti sebelum larangan ekspor sawit.

"Tentu kami mengapresiasi pemerintah karena sudah memenuhi permintaan petani untuk menghapus pajak ekspor sawit, walaupun sementara sampai akhir Agustus 2022 ini, harapan kami ekspor sawit akan semakin kencang dan tangki pabrik sawit bisa berkurang timbunannya sehingga pembelian TBS sawit semakin banyak," ujarnya Minggu (17/7/2022).

Dia menguraikan dengan meningkatnya pembelian TBS sawit petani dan penghapusan pajak ekspor, harga jual sawit petani akan meningkat. Diperkirakan harga sawit bisa tembus sampai Rp2.000 perkilogram atau lebih.

Menurutnya dengan penghapusan pajak ekspor, harga sawit akan naik mulai Rp600 sampai Rp1.000 perkilogram, sehingga dengan harga TBS saat ini yang di rentang Rp.1.500 untuk pabrik dan Rp1.000 di tingkat petani, harganya bisa naik hingga Rp2.000.

Apkasindo juga akan memantau perubahan harga jual TBS sawit ini dalam seminggu kedepan. Pihaknya berharap perubahan harga ini bisa segera diterapkan dan pendapatan petani kembali meningkat.

"Ini hasil perjuangan bersama setelah adanya kebijakan larangan ekspor sawit dan turunannya, semoga harga sawit kembali pulih dan petani pendapatannya ikut meningkat," ujarnya.

Adapun sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk sementara hingga 30 Agustus 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022, pembebasan pajak pungutan ekspor ini berlaku terhadap seluruh produk, baik tandan buah segar, kelapa sawit, dan CPO dan palm oil serta use cooking oil.

Ketua DPP Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), Tolen Ketaren berharap adanya kebijakan bebas pungutan ekspor sawit dan turunannya sementara dari pemerintah ini memberikan dampak positif terutama bagi petani sawit.

Menurut Tolen, rentang waktu 1,5 bulan ini akan memberikan waktu bagi para petani dan pengusaha sawit untuk mengeluarkan 4 juta ton lebih sawit ke luar negeri.

"Terimakasih kepada pemerintah yang sudah memberikan kelonggaran sekitar 1,5 bulan untuk membebaskan pungutan ekspor. Dengan waktu tersebut setidaknya bisa mengeluarkan 4 juta ton lebih nantinya," ujarnya.

Kendati demikian dikatakan Tolen, jika dihitung ideal waktu pelonggaran tersebut seharusnya pemerintah memberikan waktu setidaknya 4 bulan. Pasalnya sejak adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan pada 27 Januari 2022 lalu, membuat petani maupun pengusaha sawit mengeluh.

"Apalagi disusul dengan adanya kebijakan pelarangan ekspor mulai Februari 2022 lalu yang berlangsung hingga bulan Juni lalu. Jadi setidaknya kalau bisa pelonggaran tersebut bisa diberikan selama empat bulan, agar kerugian petani sebelumnya bisa tertutupi," ujarnya.

Belum lagi proses turunnya harga pupuk dikatakan Tolen juga tidak mudah dan tidak sebentar waktunya, yang tentu saja menambah biaya modal para petani.

"Dalam bulan lalu saja kita tidak sampai tiga juta ton bisa mengeluarkan sawit. Jadi kalau bisa ada pertimbangan lagi pemerintah untuk menambah waktu pelonggaran tersebut."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper