Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan bakal kembali melakukan penertiban masker untuk masyarakat di daerah itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumatra Selatan (Satpol PP Sumsel) Aris Saputra mengatakan pihaknya akan kembali melakukan operasi tertib masker kepada masyarakat Sumsel.
"Kami kembali menegakkan tertib masker. Operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat taat dan patuh dalam menerapkan prokes, salah satunya gunakan masker," katanya, Jumat (15/7/2022).
Dia menjelaskan penegakan tertib masker tersebut lantaran adanya kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan kembali penggunaan masker.
"Kebijakan itu dilakukan karena diprediksi akan terjadi gelombang kasus Covid-19 pada pertengahan Juli 2022 akibat munculnya varian Omicron BA4 dan BA5," ujar Aris.
Dia mengungkapkan, dengan keputusan tersebut pihaknya juga akan kembali menyosialisasikan penggunaan wajib masker ke masyarakat yang sebelumnya sempat dilonggarkan.
"Kami akan sosialisasi sambil mengedukasi lagi masyarakat terkait ketentuan wajib masker," ujarnya.
Dia menjelaskan, pada saat penertiban masker tersebut pihaknya belum memberlakukan sanksi administrasi ataupun hukuman denda sosial. Mengingat pemberlakuan masker baru kembali dilakukan dan pada tahap awal hanya sosialisasi.
"Sanksi itu pilihan terakhir bagi kami yang penting itu menumbuhkan kesadaran masyarakat kembali gunakan masker," jelas Aris
Dia menambahkan, tak hanya sosialisasi, pihaknya juga akan menyasar tempat yang mengundang kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19.
"Kami ingin membiasakan kembali masyarakat untuk taat dengan protokol kesehatan untuk kesehatan diri dan bersama," katanya.