Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kunjungan Wisman ke Riau Bakal Anjlok, Ini Penyebabnya

Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan setiap penduduk untuk melakukan vaksinasi booster sebagai syarat melakukan perjalanan udara, laut, dan darat dinilai akan berdampak kepada turunnya kunjungan wisawatan mancanegara ke Indonesia, termasuk Riau.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan setiap penduduk untuk melakukan vaksinasi booster sebagai syarat melakukan perjalanan udara, laut, dan darat dinilai akan berdampak kepada turunnya kunjungan wisawatan mancanegara ke Indonesia, termasuk Riau.

Ketua Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies (Asita) Riau Dede Firmansyah mengatakan kebijakan wajib booster sebagai syarat perjalanan memang akan mengurangi minat wisman untuk berkunjung ke Tanah Air.

"Di negara luar sekarang sedang berlomba-lomba mengundang orang untuk datang berkunjung dan berwisata. Tapi Indonesia malah mewajibkan vaksinasi booster dan kalau belum harus rapid test antigen atau PCR. Tentu ini memberatkan dan akan mengurani minat wisatawan mancanegara datang kemari," ujarnya Selasa (12/7/2022).

Menurutnya saat ini tidak semua negara di dunia yang mewajibkan vaksinasi booster kepada penduduknya dan kepada wisatawan yang datang. Malaysia misalnya, hanya mewajibkan vaksin 2 dosis saja tanpa booster.

Pihaknya khawatir kebijakan wajib booster ini malah akan menjadi bumerang bagi pemulihan industri pariwisata nasional yang memang sedang digalakkan pemerintah, lewat berbagai program dan event wisata.

Dia mencontohkan selain kewajiban vaksin booster, wisman juga melihat biaya liburan seperti tiket pesawat. Untuk menuju Thailand misalnya, harga tiket pesawat dari Eropa bisa lebih murah dibandingkan ke Jakarta.

"Dari banyak kondisi itu sebaiknya pemerintah melihat lebih luas dampak dari aturan yang dijalankan. Harapan kami semoga kebijakan wajib booster ini tidak menurunkan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara," ujarnya.

Sebelumnya diketahui tingkat kunjungan wisatawan mancanegara di Riau mulai menggeliat. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat setidaknya ada 1.429 kunjungan wisman yang masuk ke Riau pada Mei 2022 melalui pintu masuk Pelabuhan Internasional Dumai.

Kepala BPS Riau, Misfaruddin menjelaskan bahwa pada 5 Mei 2022 lalu, akhirnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kembali membuka Pelabuhan Internasional Dumai-Melaka yang selama dua tahun terakhir tidak beroperasi akibat pandemi Covid 19.

"Jumlah wisman yang datang ke Riau melalui pintu pelabuhan Dumai selama Mei 2022 tercatat sebanyak 1.429 kunjungan. Sedangkan pintu masuk lainnya masih belum dibuka oleh pemerintah," ujarnya.

Selain itu, BPS juga mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Riau pada Mei 2022 adalah 44,59 persen atau naik 9,95 poin dibanding TPK April 2022 sebesar 34,64 persen. TPK hotel bintang tertinggi di Riau dialami oleh hotel bintang 5 yaitu sebesar 60,18 persen.

Sementara itu, rata-rata Lama Menginap Tamu (RLMT) Asing pada hotel berbintang Mei 2022 selama 2,22 hari atau turun 2,28 poin dibanding bulan sebelumnya yang tercatat selama 4,50 hari.

Begitu juga dengan Rata-rata Lama Menginap Tamu (RLMT) Indonesia pada Mei 2022 adalah 1,40 hari atau turun 0,05 poin dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1,45 hari.

"Secara keseluruhan Rata-rata Lama Menginap Tamu (RLMT) Asing dan Indonesia pada hotel berbintang sepanjang Mei 2022 mencapai 1,40 hari atau turun 0,07 poin dibanding bulan sebelumnya yang tercatat 1,47 hari."

Adapun pemerintah kembali mensyaratkan vaksin booster (ketiga) untuk perjalanan menggunakan moda pesawat. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) No. 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang akan berlaku 17 Juli 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.

Sementara itu, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua akan diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 Rapid Antigen dengan pengambilan sampel kurun waktu 1x24 jam, atau hasil RT-PCR dengan sampel diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper