Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat demi meningkatkan animo wajib pajak berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
PPS atau Tax Amnesty Jilid II ini diketahui akan berakhir pada Kamis (30/6/2022) mendatang.
Melalui video testimoninya, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengajak masyarakat agar memanfaatkan momentum PPS sebagai bentuk kepatuhan warga negara terhadap kewajibannya.
Baskami pun mengaku bangga lantaran sudah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).
"Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan apa yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jangan lewatkan kesempatan ini," ujar Baskami melalui keterangan tertulis yang dikutip Rabu (15/6/2022).
Baskami menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Medan Polonia atas pelayanan prima yang diterimanya.
"Saya sangat terbantu atas pelayanan KPP Pratama Medan Polonia yang cepat, profesional, dan tanpa biaya," katanya.
Terpisah, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatra Utara I M Husni juga mengajak masyarakat agar memanfaatkan PPS untuk melaporkan pajak.
"Mari kita membayar pajak. Dengan pajak yang kita bayarkan, negara menjadi makmur dan menjadi negara yang berwibawa," ujar Husni.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi berharap sinergi antarpemangku kepentingan dapat meningkat demi membangun Sumatra Utara melalui penerimaan pajak.
"Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi serta memotivasi semua pihak, sehingga dapat mewujudkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan dengan jujur," ujar Eddi.