Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.215 Wajib Pajak Riau Ikut PPS, Batas Waktu Sampai Akhir Juni

Kepala KPP Madya Pekanbaru Oktianadi Trianto menyampaikan harapannya agar wajib pajak yang telah menghadiri penyuluhan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Jajaran DJP Riau dan KPP Madya Pekanbaru usai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). /Istimewa
Jajaran DJP Riau dan KPP Madya Pekanbaru usai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru (KPP Madya Pekanbaru) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) menyelenggarakan penyuluhan gabungan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula Kanwil DJP Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh 35 Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya Pekanbaru.

Kepala KPP Madya Pekanbaru Oktianadi Trianto menyampaikan harapannya agar wajib pajak yang telah menghadiri penyuluhan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Kalau dilihat dari keuntungannya ya, tarifnya dibandingkan tarif normal 25 persen, kalau bapak/ibu ikut program ini cuma 6 persen, ada yang 8 persen ada yang 11 persen tergantung asetnya. Saya harapkan kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan," ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Oktianadi melanjutkan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang membangun sistem teknologi informasi yang memungkinakan terjadinya pertukaran informasi/data baik dalam maupun luar negeri. 

Sehingga menurutnya, program ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk mengungkapkan keseluruhan harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan, mengingat PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Sementara itu Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari menyampaikan sampai dengan 11 Juni 2022, PPS telah diikuti 1215 wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Riau dengan 1468 surat keterangan. 

Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima dari PPS ini telah mencapai Rp198,48 miliar dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp1,98 triliun dengan rincial Rp1,47 triliun berasal dari deklarasi dalam negeri dan Rp87,21 miliar dari deklarasi luar negeri.

PPS sendiri merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. 

Selain terbebas dari sanksi administratif manfaat dari mengikuti program ini adalah adanya jaminan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Dalam kegiatan ini, penyelenggara menyediakan meja konsultasi. Sehingga setelah acara selesai, wajib pajak yang memiliki pertanyaan seputar PPS dapat langsung mengkonsultasikannya ke account representative (AR) yang telah berjaga di meja konsultasi.

Oktianadi menambahkan wajib pajak dapat langsung datang ke KPP Madya Pekanbaru apabila ingin melakukan asistensi PPS.

“Apabila masih ada yang ingin ditanyakan, sampai batas akhir nanti bapak/ibu dapat datang langsung ke KPP Madya Pekanbaru," ujarnya.

Selain di aula Kanwil DJP Riau, kegiatan penyuluhan gabungan PPS juga akan diadakan di daerah-daerah lainnya yang merupakan wilayah kerja Kanwil DJP Riau dengan berkoordinasi bersama seluruh KPP dan KP2KP yang meliputi Bagan Batu, Rengat, Siak, Tembilahan dan Bengkalis dari 14 sampai dengan 23 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper