Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Perhubungan Provinsi Riau menyatakan sudah melakukan sejumlah upaya guna menekan penggunaan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL), salah satunya dengan melakukan tilang.
Kepala Dinas Perhubungan Riau Andi Yanto menyebutkan pihaknya melibatkan berbagai instansi terkait seperti TNI dan kepolisian untuk melakukan penertiban truk ODOL di wilayahnya lewat kegiatan razia.
"Razia truk ODOL masih terus dilakukan. Tahun ini tim gabungan sudah melakukan razia di sejumlah wilayah rawan truk ODOL," ujarnya Rabu (1/6/2022).
Dia mengakui, pada saat razia tersebut banyak kendaraan ODOL tiba-tiba menghilang, namun ada juga yang tertangkap dan dilakukan tindakan tilang ditempat.
Sampai akhir Mei 2022 ini dari berbagai operasi dan razia gabungan, ada sebanyak 356 unit kendaraan atau truk ODOL yang sudah ditilang oleh Dishub Provinsi Riau.
Rencananya pihaknya juga akan kembali melakukan razia gabungan truk ODOL di wilayah Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Saat razia gabungan nantinya bakal melibatkan TNI/Polri.
"Sebab razia ini sesuai undang-undang kami harus didampingi pihak TNI/Polri. Nanti dalam waktu dekat akan kembali melakukan razia truk ODOL di Inhu," ujarnya.
Adapun dampak dari penggunaan truk ODOL terhadap kondisi jalan di Riau misalnya ada lubang hingga jalan rusak, yang tentunya mengganggu keselamatan para pengguna jalan.