Bisnis.com, BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi menyosialisasikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di daerah setempat, aturan baru dikeluarkan untuk antisipasi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di daerah setempat.
"Warga tidak perlu terlalu panik, karena hewan kurban yang terindikasi PMK pun masih bisa dikonsumsi, kecuali pada bagian kaki, mulut dan jeroannya," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi, Melwizardi, Rabu (1/6/2022).
Sosialisasi pencegahan dan penanggulangan PMK dihadiri oleh mitra kerja DPP yang akan melaksanakan dan mengawasi kegiatan Kurban seperti Toke Ternak , Kelompok Tani Ternak, Panitia Kurban Mesjid dan Mushalla, Penyuluh Pertanian Lapangan serta Petugas Kesehatan Hewan se-Kota Bukittinggi.
Melwizardi menegaskan dalam pengadaan hewan kurban agar seluruh pihak terkait menyiapkan kelengkapan administrasinya, seperti surat kesehatan.
"Sapi yang dibeli di luar Bukittinggi harus dilengkapi surat keterangan dari puskeswan setempat, juga diharapkan kedatangannya H-1 di lokasi Kurban serta segera lakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan setelah berada di lokasi Kurban," katanya.
Menurutnya, pencegahan wabah PMK di Kota Bukittinggi telah dilakukan dengan pemantauan ke kandang-kandang sapi dan kambing terhadap kemungkinan adanya indikasi.
Baca Juga
"Hasilnya, Alhamdulilah wabah PMK ini belum terindikasi di Kota Bukittinggi, negatif terhadap tanda klinis PMK pada 56 ekor sapi dan 10 ekor kambing yang dipantau di beberapa kelurahan di Bukittinggi untuk saat ini," kata dia.
Ia menjelaskan, tingkat penularan PMK cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya hingga lima persen, sehingga jika ditemukan ternak terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh segera hubungi pihak DPP.
"Jika terdapat gejala klinis penyakit, maka segera pisahkan dan dimasukkan ke kandang isolasi dan ditangani lebih lanjut oleh petugas kesehatan hewan dan dilaporkan pada dinas peternakan setempat," ujarnya.
Kepala UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi, Akmal Arifin menambahkan tentang prosedur pemotongan hewan dan pemotongan bersyarat dalam situasi wabah PMK sesuai dengan Surat Edaran Mentri Pertanian No.03/SE/ PK 300/ M/5/2022 yang berisi Prosedur Pemotongan Di RPH pada daerah terduga dapat menjadi acuan dalam pemotongan hewan Kurban nanti.
"Upaya yang telah dilakukan oleh UPTD RPH dalam pencegahan penularan PMK di Bukittinggi diantaranya mengetatkan pemeriksaan hewan Ternak, Pembuatan baliho, Pembatasan waktu masuk ternak paling lambat jam 22.00 WIB dan melakukan desinfeksi ruang pemotongan dan ruang pembersihan," katanya.