Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Legislator Dorong Perizinan Kapal Ikan di Atas 30 GT Dilimpahkan ke Daerah

Kendati pemilik kapal bisa mengurus perizinan secara online, mereka masih tetap harus ke Jakarta untuk verifikasi manual sebelum izin diterbitkan.
Kapal nelayan melintas dengan latar belakang matahari terbit di perairan Selat Malaka, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (8/4/2020). -Antara
Kapal nelayan melintas dengan latar belakang matahari terbit di perairan Selat Malaka, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (8/4/2020). -Antara

Bisnis.com, TANJUNGPINANG - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin meminta kewenangan pengurusan dokumen izin kapal penangkap ikan di atas 30 gross ton (GT) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilimpahkan ke pemerintah daerah.

"Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal di atas 30 GT yang masih menjadi Kewenangan KKP, banyak dikeluhkan nelayan di Kepri," kata Wahyudin di Tanjungpinang, Senin (16/5/2022).

Wahyudin menyebut perizinan SIPI yang sampai saat ini dikendalikan KKP dapat menghambat pertumbuhan nelayan lokal akibat rumitnya persyaratan yang dibutuhkan.

Kendati pemilik kapal bisa mengurus perizinan secara online, mereka masih tetap harus ke Jakarta untuk verifikasi manual sebelum izin diterbitkan.

"Nelayan Kepri ke Jakarta butuh biaya akomodasi yang cukup besar. Sudah seharusnya izin itu didelegasikan ke pemprov. Jangan semuanya ditangani Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Menurutnya, proses penerbitan izin di KKP berdampak terhadap kondisi psikologis pemilik kapal, apalagi kapal di atas 30 GT biasanya dikelola oleh kelompok nelayan yang terdiri atas puluhan anggota.

"Tak heran jika sejumlah kelompok nelayan mengurungkan niatnya meningkatkan kapasitas kapal akibat kesemrawutan perizinan," ucap Wahyudin.

Politikus PKS itu pun mengungkapkan sejauh ini Pemprov Kepri hanya berwenang menerbitkan SIPI bagi kapal di bawah 30 GT.

Setiap tahunnya, pemprov memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,2 miliar karena hanya kapal 11-30 GT yang diwajibkan retribusi, sementara di bawah itu dibebaskan.

Jumlah PAD tersebut, lanjutnya, masih jauh dari kata layak bagi daerah kepulauan seperti Kepri. Jika SIPI kapal di atas 30 GT menjadi kewenangan provinsi, maka jumlah PAD dari sektor ini dipastikan meningkat berkali lipat.

“Orang sini yang punya kapal, ikannya dijual di sini. Akan tetapi PAD-nya yang masuk ke pusat, sedangkan kita dapat bagian kecilnya saja,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia meminta Gubernur Ansar Kepri Ansar Ahmad melobi pusat agar mendelegasikan kewenangan penerbitan SIPI kapal di atas 30 GT ke pemerintah provinsi.

Dia menegaskan Komisi II DPRD dan seluruh fraksi siap membantu melakukan lobi melalui perwakilan fraksi di DPR RI.

“Libatkan saja kita di DPRD. Pak Gubernur tak perlu sungkan, ini demi kesejahteraan nelayan Kepri,” demikian Wahyudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper