Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Libur Lebaran, 25 Persen ASN Pemprov Riau Bekerja dari Rumah

Pemerintah Provinsi Riau menindaklanjuti arahan Kemenpan RB yang meminta agar masuk kerja ASN diterapkan secara WFH dan WFO.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau menindaklanjuti arahan Kemenpan RB yang meminta agar masuk kerja ASN diterapkan secara WFH dan WFO.

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat kabupaten dan kota untuk mengatur ketentuan masuk kerja bagi ASN sesuai arahan Kemenpan RB.

"Untuk melaksanakan pekerjaan mulai hari ini, arahan yang kami dapatkan dari KemenpanRB yang juga merupakan usulan Kapolri dalam rangka untuk mengurai kemacetan saat arus balik, diminta untuk masing-masing Pemda mengatur ketentuan masuk kerja," ujarnya, Senin (9/5/2022). 

Untuk Pemerintah Provinsi Riau, Edy Nasution menyebutkan ketentuan WFH bagi ASN sudah diatur berdasarkan arahan Gubenur Riau Syamsuar. 

Pada arahan tersebut dijelaskan WFH akan dibuat aturannya dan diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bagaimana mengatur ASN selama WFH dan WFO. 

"Untuk Provinsi Riau, WFH sudah diatur berdasarkan arahan Gubernur Riau, yaitu 75 persen work from office atau WFO dan 25 persen work from home atau WFH," ujarnya.

Sementara itu Pemda Bengkalis ikut melalukan sidak ke sejumlah dinas yang ada di pemda tersebut guna melihat kedisiplinan pegawai pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso langsung meninjau sejumlah lokasi. Sasaran pertama sidak tersebut adalah Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Bengkalis.

Kemudian dilanjutkan ke Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, DLH, Dinas Kesehatan, Disdukcapil Bengkalis, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perikanan, RSUD Bengkalis, Kantor Desa Senggoro, Pelabuhan Ferri Roro Air Putih Bengkalis, Kantor Camat Bengkalis dan Puskesmas Sungai Alam. 

Bagus Santoso mengungkapkan, dari hasil sidak hari pertama kerja setelah libur Lebaran, 98 persen ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis mayoritas hadir kecuali sakit dan halangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Dari hasil sidak, ketidak hadiran ASN akan dicatat sebagai laporan rutin masuk setelah Lebaran. Tentunya ada sanksi bagi ASN yang tidak hadir dengan alasan tertentu atau ada faktor kesengajaan. Sanksinya mulai ringan, sedang hingga sanksi berat, sesuai dengan tingkat pemenuhan unsur ketidakhadiran," ujarnya.

Dia menambahka hingga saat ini belum ada laporan ASN tidak hadir tanpa keterangan. Dia berharap tidak ada ASN menambah libur, karena dari awal sudah di informasikan bagi ASN untuk tidak menambah libur usai Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper