Bisnis.com, MEDAN - Untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pemprov Sumatra Utara menginventarisasi produk-produk buatan lokal untuk bisa mengisi sejumlah kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Produk yang ditarget berbagai macam, termasuk produk elektronik pabrikan Sumatra Utara seperti Personal Computer, komputer tablet, chromebook, wireless router, projector, connector cable.
Menurut Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait, pihaknya akan mengoptimalkan produk-produk lokal itu dengan menggelar berbagai business matching.
"Ini akan kita optimalkan dengan mendorong business matching dan mendorong produk tersebut masuk di e-catalog lokal. Sekolah-sekolah dan kantor pemerintahan dan BUMD bisa membeli produk tersebut," kata Naslindo kepada Bisnis, Kamis (28/4/2022).
Di samping kebutuhan perangkat elektronik, Pemprov Sumatra Utara akan membeli barang-barang kebutuhan tertentu, seperti sepatu dan tas.
Menurut Naslindo, kualitas produk lokal di Sumatra Utara tidak kalah dibanding pabrikan luar. Sehingga layak dimanfaatkan secara lebih untuk mengoptimalkan perekonomian.
"Selain produk teknologi, kami juga menginventarisir produk sepatu dan tas yang kualitasnya bagus dan harganya terjangkau," katanya.
Tak sampai di situ, Pemprov Sumatra Utara juga akan mengoptimalkan produk buku pelajaran yang diterbitkan oleh unit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih maksimal terserap oleh sekolah-terserap.
"Gubernur sudah mengintruksikan BUMD dan juga organisasi perangkat daerah, khusunya dinas pendidikan agar mengoptimalkan produk buatan Sumatra Utara," kata Naslindo.
Pengamat ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin mendukung instruksi pemerintah pusat menyisihkan 40 persen anggaran belanja daerah untuk produk UMKM.
Menurutnya, kebijakan itu akan memperkuat ekonomi kerakyatan. Porsi 40 persen dari total belanja daerah juga dianggap masih dalam batas wajar. Sehingga diprediksi tidak akan menggangu kesembangan alokasi anggaran.
"Tetapi yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah semua kebutuhan pemerintahan daerah itu bisa sepenuhnya mampu dipenuhi oleh UMKM?" tanya Gunawan.
Gunawan juga mempertanyakan soal prosedur belanja yang dianggarkan untuk UMKM. Umumnya, tiap pengadaan dengan nominal anggaran tertentu harus melalui proses tender.
Oleh karena itu, Gunawan menyarankan pemerintah daerah agar turut membekali para pelaku UMKM terkait prosedurnya.
"Kalau konteksnya pengadaan penunjukan langsung, saya pikir banyak pelaku UMKM yang siap. Jadi alokasi belanja dalam bentuk penunjukan langsung ini harus diupayakan 100 persen mengalir ke UMKM," kata Gunawan.
Di sisi lain, pelaku UMKM juga harus berbenah diri. Sehingga diharap mampu memaksimalkan peluang dan dapat memenuhi segala kebutuhan pemerintah daerah.
Gunawan mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan sisi kepastian hukum. Tujuannya untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi.
"Dan yang tak kalah penting, jika keberpihakan kepada pelaku UMKM ini justru membuat harga produk dan jasa menjadi lebih mahal dibandingkan jika berbelanja pada perusahaan besar, maka sebaiknya Pemda juga harus dilindungi dengan produk aturan hukum," kata Gunawan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mengalokasikan 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja produk dan jasa UMKM. Kebijakan itu diharap mampu mendorong belanja terhadap UMKM hingga Rp200 triliun.
Menurut Tito, permintaan itu berupa afirmasi. Sehingga akan terdapat landasan hukum. Kebijakan ini dianggap sangat penting demi mendorong perekonomian.
Tito menjelaskan, pemerintah daerah tingkat provinsi dapat mengalokasikan anggaran untuk belanja produk UMKM hingga Rp57 triliun. Sedangkan bagi pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota berpotensi mencapai Rp143 triliun.
"Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten atau kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun," ujar Tito pada Senin (25/4/2022) lalu.
Tito mengatakan, pemerintah pusat akan mengawasi pemerintah daerah secara berjenjang. Kepala daerah maupun setiap gubernur juga diminta turut membantu pengawasan agar target ini bisa dicapai.
Kemudian, pada tahap peninjauan, setiap pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimal sebesar 40 persen dari APBD. Dalam mengajukan APBD, pemerintah daerah juga wajib melampirkan hal tersebut.
"Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40 persen," kata Tito.