Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Aceh Timur

Ada dua harimau, terdiri seekor induk betina dan seekor jantan diduga anaknya.
Polisi memasang garis polisi di lokasi matinya dua harimau di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022)./Antara-Humas Polres Aceh Timur
Polisi memasang garis polisi di lokasi matinya dua harimau di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022)./Antara-Humas Polres Aceh Timur

Bisnis.com, ACEH TIMUR - Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Timur menyatakan dua harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

"Berdasarkan informasi kami terima ada dua harimau ditemukan mati di daerah pedalaman tersebut," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Minggu (24/4/2022).

Ia mengatakan setelah mendapatkan Informasi tersebut kapolsek setempat bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi harimau mati tersebut.

Sesampainya di lokasi, kata Kapolres, ada dua harimau, terdiri seekor induk betina dan seekor jantan diduga anaknya mati dengan kondisi kaki kedua tersebut terjerat kawat tebal.

“Dugaan sementara, kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Selanjutnya, petugas kepolisian bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dibantu tim Forum Konservasi Leuser mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Atas kejadian tersebut, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa dilindungi.

Pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Sanksi pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Sementara informasi dari BKSDA Aceh yang dihubungi Bisnis, terdapat tiga ekor harimau Sumatra ditemukan tewas akibat jerat di sekitar Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, mengatakan dua ekor harimau tewas dengan jarak berdekatan. Penyisiran lebih lanjut menemukan jasad satu ekor harimau tak jauh dari lokasi.

"Siang ditemukan dua. Kemudian ditelusuri lagi. Sekitar 500 meter dari temuan pertama ternyata ada satu ekor lagi," kata Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara dan Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper