Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang bakal menggelontorkan Rp64 miliar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan pemerintahan tersebut.
Alokasi THR tersebut juga dikucurkan untuk sebanyak 4.000 pegawai non-ASN atau honorer di Pemkot Palembang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Palembang Zulkarnain menjelaskan alokasi THR dan gaji ke-13 untuk ASN senilai Rp52 miliar.
“Ada sekitar 14.000 ASN di Pemkot Palembang. Sementara sekitar Rp12 miliar untuk THR non-ASN,” katanya, Selasa (19/4/2022).
Dia menjelaskan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan peraturan wali kota (Perwali) sebagai proses dari pencairan THR dan gaji ke-13.
Zulkarnain mengatakan Perwali tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
“Di dalam perwali itu lah akan tercantum teknis pembayaran THR dan gaji ke-13,” katanya.
Adapun sumber dana untuk THR dan gaji ke-13 berasal dari dana alokasi umum (DAU) yang disalurkan pusat ke pemda.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pemkot memastikan THR dan gaji-13 dapat cair paling lama H-7 Idulfitri.
“Diusahakan sebelum Lebaran, paling cepat H-10 atau paling tidak H-7 Idulfitri,” katanya.
Dia menambahkan, pemkot juga bakal memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen.
Menurut Dewa, pihaknya juga berupaya untuk membayar TPP sebelum hari raya, meskipun rumus pembayarannya berbeda dengan THR dan gaji ke-13.
Berdasarkan catatan BPKAD Kota Palembang, alokasi TPP mencapai Rp17 miliar. Sumber dananya berasal dari kantong pemda, yakni pendapatan asli daerah (PAD) yang tertuang dalam APBD Kota Palembang 2022.