Bisnis.com, MEDAN - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus mengakomodir rasa keadilan bagi semua pihak. Termasuk bagi para penghisap rokok itu sendiri.
Budidoyo mengatakan isu yang kerap dianggap mengenai polemik tembakau tak melulu tentang sisi kesehatan. Lebih dari itu, terdapat faktor ekonomi yang tak bisa diabaikan.
Penerapan Perda KTR, kata Budidoyo, juga tidak boleh merugikan kalangan industri rokok, termasuk petani tembakau.
"Misalnya tidak hanya memperhatikan dari pihak teman-teman yang berkutat di bidang kesehatan. Namun juga memperhatikan pihak yang berkaitan dengan industri tembakau," ujar Budidoyo pada acara silahturahmi AMTI di Kota Medan, Selasa (19/4/2022).
Budidoyo mengatakan, AMTI selama ini konsisten mendukung berbagai peraturan mengenai tembakau. Tak terkecuali Perda KTR. Regulasi tentang tembakau diharap memberi kepastian hukum.
Namun sekali lagi, Budidoyo berharap regulasi yang dibentuk tidak hanya merugikan pihak tertentu tanpa memberi rasa keadilan.
"Buat kami, aturan itu harus didukung. Karena kami juga tidak anti regulasi, asalkan didasari keseimbangan," ujarnya.
Menurut Sekretaris Jenderal AMTI Hananto Wibisono, selama ini terdapat Perda KTR di beberapa daerah yang pelaksanaannya terkesan tidak berimbang. Akan tetapi, Hananto tidak menyebut secara rinci daerah yang dimaksud.
Di sisi lain, penerapan yustisi terhadap pelanggar Perda KTR juga kerap tidak efektif. Alih-alih menumbuhkan kepatuhan, penegakkan yustisi justru hanya menimbulkan rasa takut.
"Jika memang belum sempurna, regulasi bukan berarti langsung direvisi. Namun harus dipertimbangkan secara matang," ujar Hananto.
Saat ini, satu di antara daerah yang sudah menerapkan Perda KTR adalah Kota Medan. Perda yang dimaksud adalah Nomor 3 Tahun 2014.
Pada Perda itu, terdapat tujuh tempat yang terlarang bagi aktivitas merokok. Yakni fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar.
Kemudian tempat anak bermain, lalu tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Menurut Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatra Utara Padian Adi Siregar, penerapan Perda KTR di Kota Medan selama ini sudah mengakomodir unsur perlindungan konsumen.
"Secara keseluruhan, Perda KTR Kota Medan sudah cukup baik. Dan berdasar pengamatan saya, termasuk secara histori, konsumen tembakau di Kota Medan ini cukup banyak," kata Padian.
Padian mengatakan, pelarangan merokok di tujuh tempat sesuai Perda KTR di Kota Medan perlu dibarengi dengan pendekatan humanis. Di sisi lain, tak dipungkiri bahwa penerapan Perda KTR tersebut kini masih terkendali berbagai faktor. Seperti keterbatasan sumber daya penegak hukum.
"Memang perlu ada pendekatan humanis, termasuk membangun budaya kesadaran dan saling menghargai dalam penyediaan fasilitas ruang atau sarana bagi konsumen," ujar Padian mengakhiri.