Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Eks Penghuni Kerangkeng Langkat Mengaku Ditawari Uang Jika Bersedia Jadi Saksi LPSK

Tiga orang eks penghuni kerangkeng di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin mengungkap keberatan terhadap proses penanganan kasus tersebut.
Tiga orang eks penghuni kerangkeng kediaman pribadi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat memberi keterangan di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (14/4/2022). /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Tiga orang eks penghuni kerangkeng kediaman pribadi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat memberi keterangan di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (14/4/2022). /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, MEDAN - Tiga orang eks penghuni kerangkeng di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin mengungkap keberatan terhadap proses penanganan kasus tersebut.

Selain merasa keberatan, mereka juga membeberkan beberapa hal yang mereka anggap janggal pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketiga eks penghuni itu berinisial JB (46), kemudian EG (31) dan RG (19). Ketiganya merupakan mantan pecandu narkoba dan mengaku dititipkan oleh keluarga mereka di kerangkeng yang mereka sebut sebagai tempat pembinaan.

Para eks penghuni ini dihadirkan oleh juru bicara keluarga Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi, saat memberi keterangan di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (14/4/2022).

JB mengaku memeroleh uang senilai Rp4 juta dari LPSK. Uang itu ditransfer via rekening bank atas nama Rahmad. Gunanya sebagai uang pengganti kebutuhan rumah tangga saat JB diboyong LPSK ke Jakarta untuk menjadi saksi dalam kasus ini.

Menurut JB, dia bersedia memenuhi permintaan itu setelah diajak oleh mantan eks penghuni kerangkeng lainnya yang berinisial H.

Selain uang Rp4 juta, JB juga memeroleh fasilitas akomodasi gratis selama sepekan berada di Jakarta.

JB merupakan mantan petugas keamanan perkebunan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Dia mulai menjalani rehabilitasi di tempat pembinaan atau kerangkeng sejak 2018 lalu karena penyalahgunaan narkoba.

"Saya dapat uang Rp4 juta. Saya awalnya diajak jadi saksi oleh H, dia mantan warga binaan juga. Tapi saya keberadaan karena pemberitaan tentang tempat itu berlebihan. Memang benar ada kekerasan, tapi tidak seperti yang disebut-sebut dalam pemberitaan itu," ujar JB.

Hal senada juga disampaikan EG. Lelaki ini mengaku ditawari uang senilai Rp500 ribu jika bersedia menjadi saksi LPSK. Sama seperti JB, ajakan itu juga disampaikan oleh H.

EG mengaku dititipkan oleh keluarganya ke tempat Cana sejak 2018 karena persoalan narkoba.

"Tapi saya tidak mau ke Jakarta. Yang saya keberataan, ada video di YouTube yang mirip dengan saya, padahal itu bukan saya," katanya.

Eks penghuni lainnya, RG, juga menyebut pemberitaan soal tindak keji dan kekerasan di kerangkeng cenderung berlebihan. RG masuk ke tempat pembinaan sejak 2018. Namun dia sempat kabur pada 2021.

"Saya ditawari Rp500 ribu per hari kalau mau dibawa ke Jakarta jadi saksi LPSK. Banyak yang berlebihan saya baca di media sosial tentang tempat pembinaan itu. Seperti katanya dipaksa makan babi, itu tidak benar," kata dia.

Dengan adanya dugaan transaksi uang dalam penanganan saksi di atas, juru bicara keluarga Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi, menduga terdapat kejanggalan yang dilakukan LPSK.

Menurut Mangapul, adanya uang yang diduga imbalan tersebut dapat mempengaruhi kesaksian para eks penghuni.

"Silakan, buat safety house, buat posko, ditempatkan di sana (Jakarta), dijaga, difasilitasi. Tapi kalau dijanjikan, per hari misalnya ada materi?" kata Mangapul.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membantah adanya imbalan yang diberikan lembaga tersebut kepada eks penghuni yang mau memberi kesaksian.

Menurut Edwin, LPSK hanya bertanggungjawab memfasilitasi segala kebutuhan saksi dalam rangka memberikan perlindungan.

Seperti menanggung akomodasi biaya perjalanan, transportasi hingga kebutuhan logistik selama menjalani masa perlindungan.

"Kalau LPSK membayar korban itu tidak ada. Tapi kalau LPSK menanggung biaya transportasi itu ada. Coba baca pasal 5 undang-undang tentang LPSK. Itu ada biaya transporasi, termasuk uang. Itu standar LPSK buat penanganan korbannya," kata Edwin kepada Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper