Bisnis.com, MEDAN - Juru bicara keluarga eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi, menyebut penyidik Polda Sumatra Utara sempat merasa "gerah" dengan sikap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.
Menurut Mangapul, penyidik juga menganggap Edwin bertindak di luar kewenangannya dan terkesan mengintervensi.
"Dan jujur saja, teman-teman penyidik di Polda Sumatra Utara itu gerah dengan mereka. 'Bang kok ini LPSK ini seperti ini?' Karena kami dari awal kooperatif," kata Mangapul saat memberi keterangan di Kota Medan, Kamis (14/4/2022).
Menurut Mangapul, keluarga Cana keberatan dengan sikap Edwin selama ini. Dia menduga Edwin sengaja membentuk opini tertentu untuk menyudutkan Cana dalam kasus yang sedang menjeratnya.
Mangapul menyoroti opini yang ditulis Edwin dan diunggah ke situs resmi LPSK berjudul Perbudakan oleh Local Strongman Langkat. Selain itu, dia juga heran dengan pernyataan Edwin soal adanya keuntungan senilai Rp177,5 miliar yang diraup Cana dari praktik perbudakan modern.
"Silakan, lembagamu bekerja silakan. Tapi jangan di atas lembagamu kau membangun opini. Ini kan membangun opini," kata Mangapul.
Lebih lanjut, Mangapul menyatakan tetap menghormati proses hukum terhadap Cana maupun delapan tersangka lainnya yang kini sedang bergulir.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan sesuai aturan. Selama ini kami melihat Polda Sumatra Utara sudah bekerja profesional," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membantah pernyataan Mangapul di atas.
Hadi menegaskan bahwa Polda Sumatra Utara selama ini menjalin koordinasi yang baik dengan LPSK maupun Komnas HAM dalam rangka penuntasan kasus kerangkeng manusia.
"Kami selama ini saling bertukar informasi dan berkoodinasi, ya itu karena kami sama-sama punya komitmen menuntaskan kasus ini. Polisinya, Komnas HAM-nya, LPSK-nya, karena punya komitmen bersama. Jadi sangat tidak benar (pernyataan Mangapul)," kata Hadi kepada Bisnis.
Sekali lagi, Hadi membantah pernyataan Mangapul soal adanya penyidik yang gerah dengan sikap Edwin maupun LPSK.
"Jadi yang jelas tudingan itu tidak benar (penyidik gerah dengan sikap LPSK). Kita sudah bekerja dengan Komnas HAM, dengan LPSK sama-sama. Tapi ya silakan saja penasihat hukum mengatakan seperti itu. Itu hak penasihat hukum," kata Hadi.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyarankan agar Mangapul membaca kembali tugas dan fungsi lembaga tersebut sesuai yang tertera pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006.
"Baca saja undang-undang LSPK. Jadi begini, perlindungan itu dalam rangka mengungkap tindak pidana itu saja," kata Edwin kepada Bisnis.
Edwin juga menanggapi santai soal dirinya yang kini jadi sorotan pihak keluarga Cana.
"Saya sih bukan orang pemberani, tapi saya juga tidak parno-an orangnya," kata Edwin.