Bisnis.com, PEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menggelar kegiatan Safari Ramadan, dengan berkunjung ke sejumlah perusahaan besar termasuk di Provinsi Riau.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Umum dan SDM BPJamsostek Abdur Rahman Irsyadi, didampingi Deputi Direktur BPJAMSOTEK Wilayah Sumbarriau Eko Yuyulianda, beserta jajarannya menyambangi PT Indofood Sukses Makmur kemudian ke PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V).
Direktur Umum dan SDM BPJamsostek Abdur Rahman Irsyadi mengatakan Safari Ramadhan 1443 H ini dilaksanakan dengan berkunjung ke perusahaan peserta BPJamsostek sebagai suatu bentuk silaturahmi.
"Dua perusahaan yang kami datangi pada kegiatan Safari Ramadan ini telah berkontribusi kepada BPJamsostek, khususnya wilayah Pekanbaru Riau dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya Rabu (13/4/2022).
Pada kunjungan tersebut, pihaknya memberikan sosialisasi manfaat layanan tambahan program sosial BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini memberikan jaminan kepada pekerja bila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai manfaat berupa bantuan uang tunai hingga pelatihan kerja agar dapat bekerja kembali.
Baca Juga
Dari kegiatan tersebut, pihaknya juga mendapatkan berbagai masukan dari perusahaan peserta BPJamsostek yang dikunjungi, seperti perbaikan kualitas pelayanan.
Dalam kesempatan ini juga kami mengajak perusahaan agar dapat berkontribusi dalam perlindungan pekerja rentan melalui CSR dengan ikut Program GN Lingkaran.
Selanjutnya, Deputi Direktur BPJAMSOTEK Wilayah Sumbarriau Eko Yuyulianda mengatakan bahwa BPJamsostek dan perusahaan merupakan mitra strategis untuk bersinergi agar seluruh pekerja dapat terjamin dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Baik itu perusahaan milik negara atau BUMN maupun swasta. Semua elemen dan segmen harus sama dalam menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Eko.
Dia menambahkan kedua perusahaan yang dikunjungi dalam kegiatan Safari Ramadan tersebut merupakan perusahaan yang tertib administrasi dan kepesertaan program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Mereka adalah perusahaaan platinum yang tertib administrasi iuran dengan jumlah tenaga kerja yang lebih besar. Mereka juga lebih melindungi kepada pekerjanya. Ini bisa dicontoh bagi perusahaan lain yang masih bandel, yang telat bayar iuran, atau bahkan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerja," kata Eko.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam Anwar Hidayat menjelaskan salah satu perusahaan binaan pihaknya yaitu PTPN V merupakan perusahaan yang tertib, dan tidak hanya melindungi karyawan tetapnya saja tapi juga karyawan tidak tetap dan buruh harian lepas.
"Akhir tahun lalu sekitar 10.000 lebih pekerja tidak tetap dan buruh harian lepas di PTPN V telah didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek dengan empat program. Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan yang melindungi semua lapisan pekerjanya tanpa terkecuali," ujarnya.
Menurutnya dengan mendaftarkan pekerja kontraknya ke dalam empat program lengkap, para pekerja akan menjadi lebih nyaman saat beraktivitas di tempat kerja. Empat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JKM), serta Jaminan Pensiun (JP).
Dia menguraikan manfaat program JKK misalnya, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan hingga sembuh, dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung BPJamsostek.
Kemudian untuk manfaat program JKM, ahli waris peserta akan menerima santunan senilai Rp42 juta untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, serta santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
Untuk manfaat program JHT, adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap. Sedangkan manfaat program JP, adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.