Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Reaksi Keluarga: Biasa Saja

Juru bicara keluarga Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi, menanggapi santai penetapan tersangka terhadap eks Bupati Langkat itu oleh penyidik Polda Sumatra Utara dalam kasus kerangkeng manusia.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). /Antara
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). /Antara

Bisnis.com, MEDAN - Juru bicara keluarga Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi, menanggapi santai penetapan tersangka terhadap eks Bupati Langkat itu oleh penyidik Polda Sumatra Utara dalam kasus kerangkeng manusia.

Menurut Mangapul, sejauh ini keluarga belum memeroleh lampiran surat penetapan tersangka terhadap Cana, sapaan populer Terbit Rencana. Sedangkan terdapat beberapa informasi pemberitaan yang berbeda soal pasal yang dipersangkakan.

Untuk itu, kata Mangapul, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sebelum ada surat penetapan tersangka kami terima, sikap kami biasa saja. Termasuk saat ditetapkan tersangka pun sikap kami biasa saja. Karena ada soal pasal-pasal pengenaan yang dalam pemberitaan agak berbeda kami lihat," kata Mangapul kepada Bisnis, Rabu (6/4/2022).

Walau menanggapi penetapan tersangka ini dengan biasa-biasa saja, Mangapul tak memungkiri bahwa keluarga sempat terkejut mendengar informasi itu.

Sebab, kata dia, inisiatif untuk membangun kerangkeng yang mereka sebut sebagai tempat pembinaan, berawal dari organisasi kemasyarakatan yang dipimpin Cana.

"Tentu pihak keluarga merasa kaget pastinya," kata Mangapul.

Mangapul mengulang penjelasannya mengenai asal mula kerangkeng di kediaman pribadi Cana. Menurut dia, tempat itu dibangun atas inisiatif internal organisasi kemasyarakatan atau ormas yang dipimpin Cana.

Mereka membangunnya untuk merehabilitasi anggota ormas yang menyalahgunakan narkoba.

Namun seiring waktu, fungsi tempat itu berkembang karena permintaan masyarakat. Sehingga kerangkeng tidak cuma menampung anggota ormas yang kecanduan narkoba, namun juga sejumlah orang dengan kelakuan tertentu.

"Berkembang dan kemudian ada permintaan dari masyarakat karena maraknya peredaran narkoba dan segala macam. Setelah itu beliau tidak lagi mengurus itu," kata Mangapul.

Lebih lanjut, Mangapul berharap Polda Sumatra Utara bersikap profesional dalam penanganan kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Cana harus didasarkan pada dua alat bukti. Bukan karena faktor lain, seperti desakan dari kalangan tertentu.

"Bukan karena tekanan dari pihak manapun, termasuk dari LPSK dan Komnas HAM. Sepanjang pemeriksaan yang dilakukan sampai hari ini, kami lihat sih Polda cukup profesional, transparan lah. Artinya bukan karena desakan publik, bukan karena desakan lembaga-lembaga terkait," kata Mangapul.

Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menanggapi dingin soal penetapan tersangka terhadap Cana dalam kasus kerangkeng manusia.

Menurut Edwin, Cana memang sudah seharusnya jadi tersangka sejak awal. Dia juga menyoroti langkah penyidik Polda Sumatra Utara yang terkesan mencicil penetapan tersangka.

"Memang sudah seharusnya jadi tersangka sejak awal. Sebaiknya jangan lagi mencicil-cicil. Proses hukumnya jangan dicicil. Harus ditunaikan," kata Edwin kepada Bisnis.

Edwin juga menyoroti delapan tersangka lainnya dalam kasus ini yang tidak ditahan. Sebab berdasar pasal undang-undang yang dipersangkakan, ancaman hukuman mereka di atas lima tahun penjara.

"Yang seharusnya ditahan, ya ditahan. Ini bukan subjektif, ini objektif. Undang-undang bilang, ancaman hukuman di atas lima tahun ditahan," kata Edwin.

Seperti diketahui, Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka terhadap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin atau Cana dalam kasus kerangkeng manusia.

"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca, Selasa (5/4/2022).

Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga dijerat Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253 dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Semuanya diterapkan kepada TRP," ujar Panca.

Selain Cana, sebelumnya sudah terdapat delapan tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini. Satu di antara tersangka itu adalah Dewa Peranginangin, putra kandung Cana.

Dewa beserta enam orang lainnya, yakni HS, IS, TS, RG, JS dan HG, dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan satu orang lainnya, yakni SP, bersama TS juga dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kedelapan tersangka ini tidak ditahan usai melalui pemeriksaan pada Jumat (25/3/2022) lalu. Alasannya karena mereka dianggap kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022) lalu.

Kasus kerangkeng manusia ini terbongkar setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara beberapa waktu lalu. Cana diketahui terjerat kasus suap proyek infrastruktur setelah beberapa orang suruhannya terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Selain kasus suap dan kerangkeng manusia, Cana juga tersandung kasus dugaan kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Di kediaman Cana, ditemukan sejumlah satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang. Di antaranya satu individu orang utan Sumatra (Pongo abelii).

Untuk kasus ini, penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI belum menetapkan tersangka.

Menurut Kepala Seksi Wilayah I Medan Balai Gakkum Wilayah Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Haluanto Ginting, mereka bahkan belum memeriksa Cana.

"Kami belum periksa eks Bupati Langkat, mudah-mudahan secepatnya," kata Haluanto kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper