Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Soroti Keuntungan Rp204 Juta dari Pengadaan Cangkul Dinas Tanaman Pangan Sumut

BPK menemukan pembayaran atas keuntungan tak wajar senilai Rp88.454.250,00 ke CV PGE terkait pengadaan sarana produksi budi daya cabai.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumatra Utara Baharuddin Siregar saat ditemui di Kantor Gubernur Sumatra Utara, Kota Medan, Kamis (31/3/2022). /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumatra Utara Baharuddin Siregar saat ditemui di Kantor Gubernur Sumatra Utara, Kota Medan, Kamis (31/3/2022). /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Utara menemukan kelebihan pembayaran atas keuntungan yang tak wajar dari pengadaan sarana produksi budi daya benih cabai dan cangkul oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumatra Utara tahun 2020.

BPK menemukan pembayaran atas keuntungan tak wajar senilai Rp88.454.250,00 ke CV PGE terkait pengadaan sarana produksi budi daya cabai.

Selain itu, BPK juga mengendus kelebihan bayar senilai total Rp204.992.040,00 ke beberapa pelaksana kegiatan terkait pengadaan alat pertanian berupa cangkul untuk kelompok tani.

Rinciannya adalah Rp53.577.465,00 oleh CV FIP, kemudian Rp48.918.555,00 oleh CV EA, lalu Rp74.542.560,00 oleh CV NS dan Rp27.953.460,00 oleh CV AWU.

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumatra Utara Baharuddin Siregar, pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan pengadaan cangkul tersebut.

Sedangkan untuk pengadaan sarana produksi budi daya cabai, menurut Baharuddin, bukan bagian dari kegiatan dinas tersebut.

"Pengadaan sarana budi daya cabai bukan kami yang melaksanakan. BPK dulu salah, pikir mereka kami yang melaksanakan pengadaan itu. Kalau cangkul benar, tapi sudah dibayar. Kalau cabai itu tidak tahu saya," kata Baharuddin kepada Bisnis, Kamis (31/3/2022).

Atas temuan tersebut, BPK memerintahkan kepala dinas tanaman pangan dan hortikultura Pemprov Sumatra Utara selaku penanggung jawab kegiatan agar lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

BPK juga menginstruksikan para penerima barang lebih cermat dalam serah terima pelaksanaan oleh pihak penyedia.

Lebih lanjut, BPK memerintahkan dinas terkait agar menarik kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar dari dua kegiatan di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper