Bisnis.com, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Utara menemukan kelebihan pembayaran atas keuntungan yang tak wajar dari pengadaan sarana produksi budi daya benih cabai dan cangkul oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumatra Utara tahun 2020.
BPK menemukan pembayaran atas keuntungan tak wajar senilai Rp88.454.250,00 ke CV PGE terkait pengadaan sarana produksi budi daya cabai.
Selain itu, BPK juga mengendus kelebihan bayar senilai total Rp204.992.040,00 ke beberapa pelaksana kegiatan terkait pengadaan alat pertanian berupa cangkul untuk kelompok tani.
Rinciannya adalah Rp53.577.465,00 oleh CV FIP, kemudian Rp48.918.555,00 oleh CV EA, lalu Rp74.542.560,00 oleh CV NS dan Rp27.953.460,00 oleh CV AWU.
Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumatra Utara Baharuddin Siregar, pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan pengadaan cangkul tersebut.
Sedangkan untuk pengadaan sarana produksi budi daya cabai, menurut Baharuddin, bukan bagian dari kegiatan dinas tersebut.
"Pengadaan sarana budi daya cabai bukan kami yang melaksanakan. BPK dulu salah, pikir mereka kami yang melaksanakan pengadaan itu. Kalau cangkul benar, tapi sudah dibayar. Kalau cabai itu tidak tahu saya," kata Baharuddin kepada Bisnis, Kamis (31/3/2022).
Atas temuan tersebut, BPK memerintahkan kepala dinas tanaman pangan dan hortikultura Pemprov Sumatra Utara selaku penanggung jawab kegiatan agar lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
BPK juga menginstruksikan para penerima barang lebih cermat dalam serah terima pelaksanaan oleh pihak penyedia.
Lebih lanjut, BPK memerintahkan dinas terkait agar menarik kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar dari dua kegiatan di atas.