Bisnis.com, PEKANBARU-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana vonis 14 tahun penjara kepada empat bos Fikasa Grup.
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menyatakan menyita harta benda para terdakwa untuk membayar kerugian para korban investasi bodong di Pekanbaru yang nilai totalnya mencapai Rp84,9 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Dahlan menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Dahlan didampingi dua hakim anggota pada Selasa (29/3/2022) malam.
Selain hukuman pidana, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp20 miliar terhadap para terdakwa. Jika denda ini tidak dibayar, hukuman ditambah pidana penjara selama 11 bulan.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp20 miliar.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, diketahui Fikasa Grup memiliki sekitar 2.000 nasabah di seluruh Indonesia. Untuk di Pekanbaru korbannya sebanyak 10 orang yang melapor kepada kepolisian, dengan total kerugian mencapai Rp84,9 miliar. Para korban ini dijanjikan bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Grup.
Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Perusahaan tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut.
Untuk mengganti kerugian yang dialami korban, hakim menjatuhkan hukuman penyitaan sejumlah aset properti milik para terdakwa.
"Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah luas 417 m² disita, satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, satu unit ruang rumah kantor atas nama PT Fikasa Group rumah susun, dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian apabila ada sisa, dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU," ujar Dahlan.
Usai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap satu terdakwa lainnya yakni Maryani. Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun terhadap Maryani, kepala cabang Fikasa Grup di Pekanbaru. Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 miliar.
Atas hukum itu, lima terdakwa menyatakan banding. "Kita banding," kata Sapardi pengacara Agung Salim Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim. Sementara JPU melalui jaksa Lestarida terkait putusan hakim tersebut menyatakan pikir pikir.
Sementara itu salah seorang korban investasi Pormian Simanungkalit meminta agar kerugian para korban bisa diganti. "Kami puas dengan vonis dari majelis hakim. Kami minta kerugian para nasabah bisa diganti."