Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Perusahaan di Sumut Menunggak Pajak Nyaris Rp1 Miliar, Berujung Penyitaan Aset

Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I menyita aset dua wajib pajak badan yang menunggak.
Petugas KPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I saat menyita aset wajib pajak badan yang menunggak pajak beberapa waktu lalu. /Istimewa
Petugas KPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I saat menyita aset wajib pajak badan yang menunggak pajak beberapa waktu lalu. /Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I menyita aset dua wajib pajak badan yang menunggak.

Dua wajib pajak badan tersebut adalah PT F dengan tunggakan pajak sebesar Rp953.145.342 dan PT DAG yang menunggak pajak sebesar Rp74.000.000.

Aset kedua wajib pajak tersebut disita oleh KPP Pratama Medan Petisah dan KPP Madya Medan.

Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I Bismar Fahlerie, aset milik PT F dan PT DAG yang disita merupakan rekening bank. 

Rekening PT F diblokir pada Rabu (9/3/2022) lalu oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Medan Petisah Chrisva Parningotan Pakpahan. Proses penyitaan aset dihadiri langsung oleh pengurus PT F.

Sedangkan rekening PT DAG diblokir pada Senin (21/3/2022). Pemblokiran rekening dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Medan A. R. Hasfianda Siregar. Proses penyitaan aset ini juga dihadiri langsung oleh perwakilan PT DAG.

Bismar mengatakan, tindakan penyitaan aset dilakukan pihaknya setelah upaya penagihan melalui surat teguran dan surat paksa tidak membuahkan hasil.

"Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar," kata Bismar, Selasa (29/3/2022)

Bismar mengatakan, penyitaan aset para wajib pajak yang menunggak merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menerapkan penegakan hukum di bidang perpajakan. Khususnya untuk wilayah Sumatra Utara.

"Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN," kata Bismar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I Eddi Wahyudi mengingatkan para wajib untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Eddi mengatakan, kantor pajak sebenarnya lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam setia upaya pengamanan penerimaan negara.

Di sisi lain, Eddi mengatakan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I saat ini juga tengah fokus mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. 

"Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper