Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Jumlah Penumpang KA di Sumut Naik

PT KAI Divisi Regional I mencatat jumlah penumpang kereta api di Sumatra Utara mengalami kenaikans sejak pemerintah menghapus kewajiban tes PCR dan Antigen.
Stasiun Kereta Api Medan. (Nanda Fahriza Batubara)
Stasiun Kereta Api Medan. (Nanda Fahriza Batubara)

Bisnis.com, MEDAN – Jumlah penumpang kereta api di Sumatra Utara juga meningkat signifikan sejak syarat perjalanan domestik dilonggarkan pemerintah pada Selasa (8/3/2022).

Manager Humas PT KAI Divisi Regional I Sumatra Utara Mahendro Trang Bawono mengatakan total volume penumpang selama 18 Februari-8 Maret 2022 berjumlah 66.164 orang. Sebaliknya pada 9-27 Maret 2022, volumenya tercatat 97.784 orang. Dengan demikian, terdapat peningkatan sebanyak 31.620 orang penumpang atau sekitar 47 persen.

"Volume penumpang tanggal 18 Februari sampai dengan 8 Maret 2022 sebanyak 66.164 orang. Sedangkan volume penumpang tanggal 9 sampai dengan 27 Maret 2022 sebanyak 97.784 penumpang," kata Mahendro kepada Bisnis, Selasa (29/3/2022).

Sejak Selasa (8/3/2022), pemerintah melonggarkan syarat perjalanan domestik penumpang kereta api. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sejak aturan berlaku, calon penumpang kereta api antarkota yang sudah vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga tidak lagi diwajibkan mengantongi surat hasil PCR dan Antigen. Bagi pelanggan berusia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk penumpang yang masih vaksin dosis pertama, maka tetap diharuskan membawa surat hasil tes tersebut. 

Berbeda halnya dengan syarat untuk kereta api lokal dan aglomerasi. Calon penumpang tetap dibolehkan meskipun masih vaksin dosis pertama. Untuk kategori perjalanan ini, penumpang yang sudah vaksin pertama juga tidak diwajibkan tes PCR maupun rapid antigen.

Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatra Utara Yuskal Setiawan mempersilakan calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan ataupun terpapar Covid-19 kurun 14 hari sebelum keberangkatan meski sudah divaksin agar membatalkan tiket.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," ujar Yuskal beberapa waktu lalu.

Pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tersebut, dijelaskan bahwa kapasitas maksimal angkut kereta api antarkota adalah 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin.

Hingga Selasa (8/3/2022), jumlah penumpang kereta api PT KAI Divisi Regional I Sumatra Utara tercatat 251.899 pelanggan. Jumlah itu terdiri dari 203.776 pelanggan kereta api lokal dan 48.123 pelanggan kereta api antarkota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper