Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larang Warga Beli LPG Subsidi Jika Belum Vaksin, Bupati Labuhanbatu Selatan Kena Teguran

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi akan menegur Bupati Labuhanbatu Selatan Edimin alias Asiong karena melarang warga yang belum vaksin Covid-19 membeli LPG 3 kilogram subsidi.
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi di rumah dinasnya, Medan, Selasa (22/3/2022).
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi di rumah dinasnya, Medan, Selasa (22/3/2022).

Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi akan menegur Bupati Labuhanbatu Selatan Edimin alias Asiong karena melarang warga yang belum vaksin Covid-19 membeli LPG 3 kilogram subsidi.

Menurut Edy, aturan tersebut sebenarnya sah-sah saja diterapkan. Namun cenderung tidak ideal.

"Tidak lah, nanti kita bahas itu. Besok kan datang Musrembang itu semua bupati. Tak boleh gitu itu. Kalau dibikin boleh-boleh saja, tapi tak baik begitu. Nanti kuberi tahu dia," kata Edy di rumah dinasnya, Medan, Selasa (22/3/2022).

Bupati Labuhanbatu Selatan Edimin melarang warganya membeli liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram subsidi jika belum mengantongi sertifikat vaksinasi Covid-19.

Aturan ini diterbitkan Edimin melalui surat imbauan nomor 541/718/Ekon/2022, ditujukan kepada seluruh agen serta pangkalan LGP subsidi di kabupaten tersebut dan mulai berlaku pada Senin (21/3/2022).

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-18 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, kebijakan untuk mendongkrak angka vaksinasi merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Termasuk kebijakan wajib vaksin jika hendak membeli LGP bersubsidi.

Menurut Siti, kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

"Pemerintah daerah dapat membuat aturan untuk mendorong percepatan vaksinasi karena indikator vaksinasi ada pada indikator PPKM. Pemerintah daerah punya kewenangannya, ada di dalam Perpres juga," kata Siti kepada Bisnis, Senin (21/3/2022).

Melalui surat di atas, Edimin mengimbau warga Labuhanbatu Selatan agar mengikuti program vaksinasi Covid-19 pemerintah.

Dia juga mengimbau para agen serta pangkalan LGP 3 kilogram subsidi agar menunda penjualan bagi pembeli yang tidak bisa menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Labuhanbatu Selatan Muhammad Irsan membenarkan surat imbauan tentang larangan membeli LPG subsidi 3 kilogram bagi warga jika belum mengantongi sertifikat vaksinasi Covid-19.

Menurut Irsan, imbauan itu murni inisiatif Pemkab Labuhanbatu Selatan. Hal ini karena capaian vaksinasi Covid-19 di kabupaten tersebut masih jauh di bawah target 70 persen yang dipatok pemerintah.

Bahkan, menurut Irsan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan sempat berada dalam empat daerah yang capaian vaksinasinya terendah di Sumatra Utara.

"Benar, memang ada imbauan dari bupati. Karena progres vaksinasi di Labuhanbatu Selatan kan masih rendah. Jadi ini untuk mendongkrak itu," kata Irsan kepada Bisnis.

Irsan mengatakan, Pemkab Labuhanbatu Selatan bersama lintas instansi lainnya selama ini sudah berupaya keras mendongkrak capaian vaksinasi Covid-19. Namun tingkat vaksinasi masih belum mencapai 70 persen.

Oleh karena itu, imbauan mengenai tata syarat membeli LPG subsidi diharap mampu membantu mendongkraknya.

"Ini dalam rangka percepatan vaksinasi di Labuhanbatu Selatan," kata Irsan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper