Bisnis.com, PEKANBARU-- Sekitar 500 juru parkir yang ada di Kota Pekanbaru bakal segera mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat menjelaskan saat ini sekitar 100 juru parkir sudah terdaftar sebagai peserta, dan menyusul 400 juru parkir lainnya yang masih dalam tahapan verifikasi kepesertaan.
"Kami mengapresiasi dukungan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai perusahaan pengelola jasa parkir yang telah melindungi ratusan juru parkir di Pekanbaru," ujarnya Rabu (16/3/2022).
Dia menguraikan para juru parkir ini akan mendapatkan dua perlindungan selama menjadi peserta yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK menurutnya akan melindungi juru parkir dari risiko kecelakaan saat bekerja, dimana akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh. Sedangkan program JKM, akan memberikan santunan kepada ahli waris, apabila juru parkir meninggal dunia dengan total santunan senilai Rp42 juta.
Perwakilan Yabisa Sukses Mandiri, Ichwan Sunadi mengatakan pihaknya berkomitmen melindungi semua mitra juru parkir agar selalu selamat dalam bekerja. "Kami harap para juru parkir menjadi semakin nyaman dalam bekerja setelah menjadi peserta BPJamsostek ini," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengucapkan terima kasih kepada PT YSM dan BPJamsostek atas kerja sama yang dilakukan dalam melindungi para juru parkir.
"Pekerjaan juru parkir juga memiliki risiko karena berhubungan dengan kendaraan bermotor dan lalu lintas. Kami harap para juru parkir bisa lebih semangat dan tenang bekerja."