Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKKS SMK Swasta se-Pekanbaru dan BPJamsostek Teken MoU Perlindungan Bagi Siswa Magang

Kepala BPJamsostek Pekanbaru Panam Anwar Hidayat menjelaskan dengan nota kesepahaman ini, pihaknya bersama 54 sekolah atau SMK Swasta yang ada di Pekanbaru akan melindungi semua siswa yang prakerin atau magang.
MKKS SMK Swasta se-Pekanbaru dan BPJamsostek Pekanbaru Panam meneken nota kesepahaman perlindungan bagi siswa magang. /Istimewa
MKKS SMK Swasta se-Pekanbaru dan BPJamsostek Pekanbaru Panam meneken nota kesepahaman perlindungan bagi siswa magang. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Pekanbaru Panam menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta se-Kota Pekanbaru, yang bertujuan melindungi para siswa SMK saat melaksanakan praktek kerja industri.

Kepala BPJamsostek Pekanbaru Panam Anwar Hidayat menjelaskan dengan nota kesepahaman ini, pihaknya bersama 54 sekolah atau SMK Swasta yang ada di Pekanbaru akan melindungi semua siswa yang prakerin atau magang.

"Dengan adanya MoU ini siswa yang magang akan terlindungi selama masa magangnya setelah menjadi peserta BPJamsostek," ujarnya, Rabu (9/3/2022).

Anwar menguraikan siswa magang merupakan pekerja yang juga memiliki risiko sama dengan pekerja lain, saat menjalankan tugasnya sebagai pekerja magang di perusahaan atau instansi terkait lokasi prakerin tersebut.

Karena itu semua siswa magang yang sedang menjalani masa praktek lapangan itu, harus terlindungi dengan program perlindungan yang sama seperti pekerja lainnya yaitu dari program BPJamsostek.

Lewat perlindungan itu, para siswa magang diikutsertakan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Dimana untuk JKK apabila ada kecelakaan kerja, siswa akan mendapatkan pengobatan sampai sembuh seperti sediakala dengan biaya ditanggung penuh oleh BPJamsostek.

Kemudian apabila siswa meninggal dunia selama masa magang masih aktif, ahli warisnya akan mendapatkan santunan JKM dengan nilai Rp42 juta.

Anwar menambahkan selain melindungi siswa magang, pihaknya mengimbau kepada SMK Swasta untuk juga melindungi para guru dan tenaga pendidiknya sebagai peserta.

"Kami juga mengimbau agar semua SMK Swasta ikut mendaftarkan para guru sebagai peserta, sehingga ikut mendapatkan perlindungan BPJamsostek sebagai pekerja dan tenaga pengajar di sekolah masing-masing," ujarnya.

Sementara itu Ketua MKKS SMK Swasta Pekanbaru Mohammad Jefri mengatakan dengan kerja sama ini, pihaknya berkomitmen melindungi semua siswa saat menjalankan program magang.

"Dengan MoU ini kami harapkan para siswa semakin semangat menjalankan magang karena telah dilindungi program dari BPJamsostek," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper