Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah daerah di Sumatra Selatan memiliki ketergantungan yang tinggi dari dana transfer pusat yang dikelola Kementerian Keuangan untuk menggerakkan roda pemerintahan daerah.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) menyebut bahwa hanya dua dari 18 pemda yang masuk kategori mandiri.
Kepala Kanwil DJPb Sumsel Lydia K Christianty mengatakan rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap kantong pemda di Sumsel hanya sebesar 18,17 persen.
“Sementara rasio transfer dana dari pusat mencapai 81,83 persen,” kata Lydia, Kamis (3/3/2022).
Dia menerangkan hanya Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang yang tercatat memiliki rasio PAD di atas rata-rata, yakni sebesar 40,36 persen dan 34 persen. Oleh karena itu indeks kemandirian fiskal (IKF) kedua pemda tersebut di atas 0,5 yang masuk kategori mandiri.
“16 Pemda lainnya masih memiliki rasio PAD yang rendah, bahkan Pemkab Musi Rawas Utara hanya memiliki rasio PAD 2,16 persen,” katanya.
Baca Juga
Oleh karena itu, kata Lydia, pihaknya berharap Pemda dapat mengoptimalisasikan upaya-upaya dalam penerimaan PAD.
Menteri Keuangan Sri Mulyano telah mendorong optimalisasi PAD lewat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Lydia menjelaskan jika dibandingkan dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka regulasi anyar itu lebih memudahkan pemda dalam menghimpun sumber PAD.
“Ada beberapa perubahan kebijakan, salah satunya jenis pajak dan retribusi daerah disederhanakan, jenisnya jadi lebih sedikit sehingga lebih mudah mengawasinya” katanya.
Tak hanya itu, dia menambahkan, batas tarif maksimal pajak daerah pun diatur. Salah satunya terkait sektor hiburan yang semula 10 persen sampai 75 persen, kini diubah menjadi 40 persen sampai dengan 75 persen.
“Apalagi kita tahu bahwa retribusi hiburan itu porsinya cukup besar untuk PAD daerah,” katanya.