Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakir PAD, Ini Deretan Pemda di Sumsel Bergantung ke Menkeu Sri Mulyani

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) menyebut bahwa hanya dua dari 18 pemda yang masuk kategori mandiri.
Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di atas Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/3/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di atas Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/3/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, PALEMBANG --  Pemerintah daerah di  Sumatra Selatan memiliki ketergantungan yang tinggi dari dana transfer pusat yang dikelola Kementerian Keuangan untuk menggerakkan roda pemerintahan daerah.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) menyebut bahwa hanya dua dari 18 pemda yang masuk kategori mandiri.

Kepala Kanwil DJPb Sumsel Lydia K Christianty mengatakan rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap kantong pemda di Sumsel hanya sebesar 18,17 persen.

“Sementara rasio transfer dana dari pusat mencapai 81,83 persen,” kata Lydia, Kamis (3/3/2022).

Dia menerangkan hanya Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang yang tercatat memiliki rasio PAD di atas rata-rata, yakni sebesar 40,36 persen dan 34 persen. Oleh karena itu indeks kemandirian fiskal (IKF) kedua pemda tersebut di atas 0,5 yang masuk kategori mandiri.

“16 Pemda lainnya masih memiliki rasio PAD yang rendah, bahkan Pemkab Musi Rawas Utara hanya memiliki rasio PAD 2,16 persen,” katanya.

Oleh karena itu, kata Lydia, pihaknya berharap Pemda dapat mengoptimalisasikan upaya-upaya dalam penerimaan PAD.

Menteri Keuangan Sri Mulyano telah mendorong optimalisasi PAD lewat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Lydia menjelaskan jika dibandingkan dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka regulasi anyar itu lebih memudahkan pemda dalam menghimpun sumber PAD.

“Ada beberapa perubahan kebijakan, salah satunya jenis pajak dan retribusi daerah disederhanakan, jenisnya jadi lebih sedikit sehingga lebih mudah mengawasinya” katanya.

Tak hanya itu, dia menambahkan, batas tarif maksimal pajak daerah pun diatur. Salah satunya terkait sektor hiburan yang semula 10 persen sampai 75 persen, kini diubah menjadi 40 persen sampai dengan 75 persen.

“Apalagi kita tahu bahwa retribusi hiburan itu porsinya cukup besar untuk PAD daerah,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper