Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, melakukan sertifikasi untuk 125 aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Husin mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI.
"Ini kerja sama yang baik karena ratusan sertifikat itu berhasil diselesaikan,” katanya baru-baru ini.
Husin menjelaskan sertifikasi aset merupakan upaya pencapaian monitoring center for prevention (MCP) atau program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana salah satu tema MCP KPK, yaitu meminta Pemda melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Salah satunya, menuntaskan proses sertifikasi aset daerah.
“Sertifikasi bagian upaya melindungi aset agar tetap dilindungi negara. Semuanya ini bisa tercapai berkat kerja sama dan sinergi semua pihak,” paparnya.
Kepala BPN Kabupaten OKI Mohammad Zamili mengatakan masih banyak aset dalam proses yang akan diselesaikan pada tahun ini.
“Kabupaten OKI tergolong tinggi terkait realisasi kegiatan sertifikat hak milik di Provinsi Sumsel,” katanya.
Selain itu, disampaikan Ramili ada beberapa kendala seperti lahan hutan dan puluhan bidang yang overlapdengan lahan gambut sehingga tidak dapat dilanjutkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI Dedy Kurniawan mengatakan penyerahan sertifikat merupakan hal bersejarah di OKI.
"Masih banyak aset yang akan kita kebut sertifikasinya, 125 sertifikat telah diselesaikan tahun 2021 dan akan berlanjut pada tahun 2022,” katanya.
Menurut Dedy pihaknya telah melaksanakan proses sertifikasi aset milik Pemda sejumlah 325 persil.
Aset yang telah diukur bersama BPN OKI itu berupa 233 bangunan sekolah, 76 bangunan puskesmas, dan 16 kantor pemerintahan yang tersebar di 13 Kecamatan.
“325 persil sudah kami bayarkan PNBP, 125 sudah selesai, sisanya 200 persil proses sertifikasi,” ujarnya.