Bisnis.com, MEDAN - Sebanyak 22 serikat buruh di Sumatra Utara bakal menggelar unjuk rasa untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti diketahui, aturan itu hanya membolehkan para peserta mencairkan dana JHT setelah berusia 56 tahun.
Untuk menyampaikan aspirasinya, elemen buruh berniat demo di Gedung DPRD Sumatra Utara dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatra Bagian Utara pada Rabu (23/2/2022).
Menurut pimpinan aksi Rintang Berutu, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal pencairan dana JHT sangat merugikan kaum buruh dan dinilai tidak adil bagi mereka.
Rintang mengatakan, kebijakan terbaru soal JHT mencerminkan bahwa Ida tidak punya hati nurani. Apalagi tak sedikit buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (KPK) di tengah masa pandemi.
"Menteri Tenaga Kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," kata Rintang, Selasa (2/2/2022).
Selama ini, kebijakan pemerintah memang dianggap cenderung berpihak ke kalangan pengusaha dan para kapitalis. Seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Rintang, peraturan yang diterbitkan pemerintah soal ketenagakerjaan membuat korporasi kini lebih leluasa untuk menetapkan PHK terhadap buruhnya.
"Undang-undang tersebut mudah merekrut, mudah mem-PHK dan (buruh) dapat diupah murah," kata Rintang.
Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara Willy Agus Utomo, buruh yang akan bergabung dalam massa aksi besok berjumlah sekitar 1.000 orang.
"Massa buruh yang aksi nanti dari Medan, Deli Serdang, Binjai, Serdang Bedagai dan beberapa daerah sekitar. Kami tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 pada aksi nanti," kata Willy.
Ada beberapa hal yang akan disampaikan buruh pada aksi besok. Pertama, mereka mendesak pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Kedua, buruh mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat Ida dari jabatan Menteri Ketenagakerjaan.
Ketiga, pemerintah diminta mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keempat, buruh menolak revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dan yang kelima, buruh mendesak pembatalan rencana revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sebelumnya, Willy mengatakan bahwa kebijakan Ida merupakan bentuk kekejaman. Hal itu juga menjadi cermin bahwa Ida tidak memiliki hati nurani. Apalagi kaum buruh selama ini sudah dirugikan dengan kebijakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
"Sudah Omnibus Law mengebiri hak-hak buruh, kini JHT buruh juga mau dirampas. Tidak punya hati. Kami tegas menolak Permenaker jahat itu," katanya.
Menurut Willy, peraturan yang diterbitkan Ida akan memaksa para pekerja yang mengalami PHK pada usia muda, seperti 30 tahun, harus menunggu 26 tahun lagi supaya bisa memeroleh haknya.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Willy.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Pada Pasal 3 peraturan itu, dijelaskan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Peraturan ini menyulut penolakan dari kalangan buruh. Bahkan, petisi penolakan tersebut sudah ditandatangani lebih dari 150 ribu orang melalui laman change.org.
Usai ramai ditolak, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyampaikan penjelasan.
Menurut Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji, peserta masih tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT, yakni sebesar 30 persen.
Akan tetapi, terdapat ketentuan untuk melakukan pencairan. Yaitu telah menjadi peserta minimal 10 tahun.
"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Agung, Jumat (11/2/2022).
Berdasar peraturan baru itu, peserta yang mengundurkan diri, mengalami PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mendapatkan JHT pada usia 56 tahun.
Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia dengan status Warga Negara Asing, maka bisa langsung mencairkan saldo JHT.
"Bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," kata Agung.
Program JKP yang dimaksud Agung akan diluncurkan pada 22 Februari 2022 mendatang.