Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Sumut, Bagaimana di Riau?

Polda Riau menyatakan jika ada informasi terkait penimbunan minyak goreng seperti yang terjadi di Sumut, masyarakat diharapkan dapat melaporkan hal itu kepada Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PEKANBARU – Temuan dugaan penimbunan minyak goreng di gudang produsen di wilayah Sumatra Utara menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menjelaskan pihaknya bersama Satgas Pangan selalu melakukan pemeriksaan di lapangan setiap hari guna mengantisipasi adanya kemungkinan penimbunan minyak goreng di wilayah hukumnya.

"Kami selalu cek ke lapangan setiap hari bersama Satgas Pangan, hingga saat ini kami belum menemukan adanya gudang yang menimbun minyak goreng seperti di Sumut," ujarnya Minggu (20/2/2022).

Dia mengakui jika ada informasi terkait hal yang sama seperti di Sumut, masyarakat dapat melaporkan hal itu kepada Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan tertumpuk dalam gudang suatu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (18/2/2022).

Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara telah menelusuri dugaan penimbunan produk minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan di tengah masyarakat. Selain itu, jajaran Polrestabes Medan juga sedang melakukan penyelidikan terhadap kondisi yang sama.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi, pihaknya turut bergabung dalam Satgas Pangan untuk menelusuri praktik-praktik curang yang menyebabkan minyak goreng langka. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas menjelaskan definisi praktik penimbunan dalam konsep persaingan usaha adalah menahan pasokan dalam rangka mengatur harga.

"Artinya karena ada kelangkaan maka harga akan naik. Tujuan ini tidak bisa tercapai jika mereka bukan penguasa pasar, atau tidak secara bersama-sama dilakukan dengan produsen minyak goreng yang lain," kata Ridho.

Saat ini, pemerintah sudah menetapkan HET produk minyak goreng kemasan seharga Rp14.000. Jika praktik penimbunan saat ini dilakukan secara sengaja oleh spekulan demi mendongkrak harga, menurut Ridho, tujuan itu sulit tercapai.

"Yang perlu dikejar, apa motif lain dalam melakukan penimbunan. Mestinya ya harus mereka distribusikan, baik di ritel modern dan tradisional," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper