Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPTD Wilayah III Sumbar Targetkan Tahun 2022 Seluruh Truk ODOL Dinormalisasi

Kepala BPTD Wilayah III Sumbar Deny Kusdyana mengatakan sesuai dengan target Kemenhub bahwa 2023 mendatang di Indonesia ini tidak ada lagi angkutan barang yang ODOL alias zero ODOL.
Kepala BPTD Wilayah III Sumatra Barat Deny Kusdyana tengah melakukan pemotongan kerangka angkutan barang yang over dimension over loading (ODOL) dalam kegiatan Normalisasi Kendaraan Over Dimensi di Bengkel Karoseri Zulfikar Padang, Senin (14/2/2022). /Bisnis-Noli Hendra
Kepala BPTD Wilayah III Sumatra Barat Deny Kusdyana tengah melakukan pemotongan kerangka angkutan barang yang over dimension over loading (ODOL) dalam kegiatan Normalisasi Kendaraan Over Dimensi di Bengkel Karoseri Zulfikar Padang, Senin (14/2/2022). /Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan RI Wilayah III Sumatra Barat menargetkan seluruh kendaraan angkutan barang yang over dimension over loading (ODOL) di daerah itu bisa dinormalisasi.

Kepala BPTD Wilayah III Sumbar Deny Kusdyana mengatakan sesuai dengan target Kemenhub bahwa 2023 mendatang di Indonesia ini tidak ada lagi angkutan barang yang ODOL alias zero ODOL.

"Tahun ini kita dari Kemenhub bersama Dirlantas Polda Sumbar serta Dishub dan Jasa Raharja akan menindak tegas kepada angkutan barang yang ODOL. Pilihannya cuma dua, pilih di P21 atau lakukan normalisasi," katanya dalam kegiatan Normalisasi Kendaraan Over Dimensi di Bengkel Karoseri Zulfikar Padang, Senin (14/2/2022).

Menurutnya tahun 2022 ini kegiatan razia untuk ODOL akan lebih digencarkan, baik dari kepolisian maupun dari Kemenhub. Sehingga target 2023 zero ODOL bisa terwujud.

Namun Deny mengaku bahwa ada tantangan yang besar untuk mewujudkan 2023 zero ODOL itu. Seperti halnya di Sumbar ini, di saat petugas di lapangan mengarahkan seluruh angkutan barang masuk ke jembatan timbangan oto (JTO), para sopir truk malah memilih untuk parkir di tepi jalan saja.

Karena sejauh ini para angkutan barang masih tidak mau masuk ke JTO. Hal ini dikarenakan truk yang enggan masuk itu adalah ODOL.

"Sayangnya kita tidak bisa beroperasi 24 jam di JTO itu. Kita punya 5 JTO, SDM kita pun terbatas. Jadi di saat petugas sudah habis jam kerjanya, dan JTO pun tidak beroperasi. Barulah truk ODOL itu lewat," ujarnya.

Deny menjelaskan berdasarkan data jumlah pelanggaran dan penindakan di BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar selama tahun 2021 terdapat 4.710 pelanggaran dengan 18 kendaraan pelanggaran dimensi kendaraan.

Hingga tahun 2021 jumlah kendaraan barang yang terdaftar Normalisasi sebanyak 48 kendaraan, yang sudah melakukan normalisasi sebanyak 10 kendaraan, dalam proses normalisasi sebanyak 3 kendaraan dan dalam pengawasan sebanyak 35 kendaraan.

"BPTD telah melaksanakan P21 sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2019 dan tahun 2020. Hal itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi angkutan barang ODOL," tegasnya.

Sementara itu Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan pihaknya juga telah melakukan penertiban terhadap angkutan barang ODOL di wilayah Sumbar sebanyak 1446 unit yakni mulai dari Januari hingga Februari 2022 ini.

"Angkutan barang ODOL penting untuk ditertibkan, karena dapat menimbulkan resiko kecelakaan di jalan raya. Karena kondisi kendaraan tidak dalam keadaan standar serta muatan yang tidak lagi stabil," sebut dia.

Hilman mengaku dengan adanya penertiban atau membuat zero ODOL itu akan dapat mengganggu sendi-sendi perekonomian, namun demi mementing keselamatan lalu lintas, maka ODOL harus ditertibkan atau dinormalisasikan.

"Angka kecelakaan itu lebih tinggi dari kasus COVID-19. ODOL ini berisiko untuk terjadi kecelakaan," ujarnya.

Dirlantas Polda Sumbar juga mencatat sejauh ini kasus kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL memang terbilang masih rendah yakni yang pernah terjadi di daerah Lembah Anai dan di daerah Kabupaten Pasaman Barat.

Disatu sisi Hilman melihat, pada setiap kasus kecelakaan truk, hanya sopir yang disalahin secara hukum. Namun kedepannya, dia berharap hukum juga akan diberlakukan bagi pemilik truk itu.

"Truk ODOL itu kan bukan keinginan sopirnya, tapi seizin pemiliknya. Kedepan jika ada kasus ODOL ini, yang kena sanksi hukum tidak hanya sopir, tapi juga pemiliknya," ucap dia. (k56).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper