Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Outstanding Pembiayaan Pinjol di Sumbar 2021 Meroket

OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer lending (P2P) di Sumbar per November 2021 mencapai Rp314,17 miliar.
Nasabah mengakses aplikasi Akulaku di Jakarta, Senin (24/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Nasabah mengakses aplikasi Akulaku di Jakarta, Senin (24/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatra Barat mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer lending (P2P) di Sumbar per November 2021 mencapai Rp314,17 miliar.

Kepala OJK Sumbar Yusri mengatakan jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan mulai dari tahun 2019 sebanyak Rp85,30 miliar dan di tahun 2020 naik menjadi Rp146,53 miliar.

"Hingga posisi November 2021 outstanding pinjaman naik mencapai Rp314,18 miliar. Jadi naiknya cukup drastis," katanya dalam jumpa pers di Padang, Jumat (28/1/2022).

Dia menjelaskan peningkatan outstanding pinjaman di Sumbar di tahun 2021 itu, karena didukung jumlah lendir pada layanan fintech P2P lending tersebut di Sumbar telah mencapai 2.680 rekening dengan borrower (penerima pinjaman online) sebanyak 129.138 rekening.

Adapun total pembiayaan yang telah disalurkan layanan fintech P3P lending mencapai Rp2,12 triliun dengan outstanding mencapai Rp314,17 miliar, dengan tingkat Wanprestasi Pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) atau rasio NPL sebesar 1,26%.

"Ini pinjaman online yang legal atau yang terdaftar di OJK," tegasnya.

Sampai dengan tanggal 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech P2P lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 103 penyelenggara. Daftar penyelenggara dimaksud diperbarui secara berkala dan dapat diakses pada website OJK.

"Kalau untuk NPL nya ternyata cukup rendah yakni 1,26%. Artinya masyarakat Sumbar tergolong tertib untuk melakukan pembayaran kreditnya," ujar dia.

Selain itu OJK melihat yang menjadi borrower di Sumbar itu hampir berbagai usia, dan rata-rata pinjaman yang diajukan untuk kebutuhan usaha yang mendesak.

Yusri menyebutkan penyelenggaraan fintech P2P lending atau layanan pinjaman online itu, sudah diatur oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," harap Yusri. (k56)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper